AGROPOLITAN CENTER – | Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) imbau perusahaan perkebunan segera urus Hak Guna Usaha (HGU).
“Kami menghimbau perusahaan perkebunan yang belum memiliki HGU agar segera mengurusnya, karena walau bagaimanapun perusahaan perkebunan sudah mengambil dan memanfaatkan keuntungan dengan operasional puluhan tahun, bahkan ada yang sudah 30 tahun di Kabupaten Mura. Perusahaan-perusahaan ini sebenarnya sudah ada yang mengurus HGU namun ada yang terganjal di BPN Pusat sehingga HGU tidak keluar.
Dengan adanya HGU maka Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat ditagih. Tanpa HGU mustahil bisa ditarik BPHTB karena belum ada legalisasi izinnya serta ketentuan objek yang akan dikenai pajaknya,” ungkap Kepala BPPRD Kabupaten Mura, Freewan Novio, saat dikunjungi dikantornya, Jum’at (05/02/2021).
Menurut Freewan, perusahaan perkebunan yang bandel non HGU tidak bisa dipidana, tetapi hanya perdata itupun kalau Pemkab Mura mau melalui perdata. Saat ini BPPRD sebatas mengimbau saja, karena walau bagaimanapun Pemkab Mura perlu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dimasa pandemi semua pendapatan pajak maupun retribusi menurun, karena semua sektor usaha ada yang istirahat bahkan tutup. Penyumbang terbesar PAD pada tahun lalu dari perolehan atas HGU perusahaan perkebunan sehingga bisa lebihi target.
Masih banyak lagi perusahaan perkebunan yang kita harapkan mengurus HGU tahun ini, sehingga PAD bisa kita tingkatkan lagi. Kami optimis dan kerja optimal ini semua tercapai,” tutupnya.
Penulis/Editor : Faisol