MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura), Sumsel ditantang untuk transparan dalam hal pengelolaan dan pendapatan dari aset daerah.
Selama ini pengelolaan aset banyak yang tidak jelas termasuk beberapa lelang aset tidak diketahui publik. Pengelolaan aset tidak transparan diduga terjadi ajang bancakan oknum pejabat untuk ambisi memperkaya diri sendiri. Demikian disampaikan Ketua Yayasan PUCUK, Efendi kepada Jurnalindependen.com, Senin malam (16/11/2015).
Menurut Efendi mengenai masalah aset Pemkab Mura yang ada di Kota Lubuklinggau memang seolah dibuat rumit, sehingga berlarut-larut dalam penyelesaiannya.
“Masalah aset ini seolah dibuat rumit, kita meragukan ittikad baik dari Pemkab Mura dalam menyelesaikan masalah ini. Diantaranya, aset ruko di pasar Atas dan Muara Atas Kota Lubuklinggau, karena hingga kini DPPKAD Kabupaten Mura tidak transparan dalam pengelolaan aset tersebut,” kata Efendi.
Sementara itu, Kepala DPPKAD Kabupaten Musi Rawas ditemui dikantornya Senin pagi sedang tidak berada ditempat, demikian juga Kabid Aset sedang dinas luar. “Pak Kabid sedang dinas luar,” kata stafnya.
Sedangkan konfirmasi melalui surat sudah diajukan diantaranya pada 17 Februari 2015, kemudian pengajuan keberatan karena permintaan informasi dan data tidak ada tanggapan pada 02 Maret 2015. Selanjutnya kembali diajukan surat pada 15 Oktober 2015 belum juga ada jawaban.
Berdasarkan sumber informasi yang dipercaya dan dapat dipertanggung jawabkan bahwa diketahui di Pasar Terminal Atas Kota Lubuklinggau terdapat aset Pemkab Musi Rawas berupa 6 ruko.
Dari 6 ruko tersebut 4 ruko ditempati penyewa, 1 ruko ditempati Dishub Kota Lubuklinggau dan dipergunakan sebagai Pos UPT Dal Ops, 1 ruko ditempati Koperasi Wanita Anggrek Dharma/PKK Wanita Kabupaten Musi Rawas.
4 ruko yang disewakan tersebut dikontrak pihak lain selama 3 tahun (1 Januari 2006 – 31 Desember 2008) dengan rincian ruko no. 90 dan 91 masing-masing senilai Rp 10.500.000,- untuk ruko no. 43 dan 44 masing-masing senilai Rp 15.000.000,-
Dari perjanjian kontrak tersebut apabila penyewa ingin memperpanjang sewa dapat mengajukan permohonan kembali, namun sampai habis masa sewa tidak ada permohonan bahkan penyewa masih menempati ruko tersebut setidaknya diketahui pada Juni 2013, bagaimana hingga sekarang?
Dari 1 Januari 2009 hingga kini diduga pihak penyewa belum membayar sewa ruko dengan nilai ratusan juta rupiah.
Kemudian pada tahun 1976, Pemkab Musi Rawas juga mengadakan perjanjian dengan pihak swasta tentang Pelaksanaan Pembangunan Baru Pasar Bertingkat/Shopping Centre dan telah dilakukan penambahan perjanjian baru pada tahun 1977.
Jumlah lokal bangunan shopping centre tersebut sebanyak 28 lokal di Pasar Muara Atas, ketentutan dalam perjanjian, pihak swasta bersangkutan mempunyai hak penuh mengelola dan menyewakannya serta mengambil hasil sewa, selama 30 tahun (dari 17 Maret 1977 – 16 Maret 2007).
Habis masa 30 tahun tersebut, 28 lokal bangunan shopping centre yang di bangun pihak swasta tersebut menjadi hak sepenuhnya Pemkab Musi Rawas.
Temuan kami dari 28 lokal tersebut, 23 lokal ruko telah disewakan pada pihak ketiga. Namun diduga ada kekurangan pendapatan sewa yang belum dibayar dan denda keterlambatan yang diduga hingga kini juga belum dibayar dengan nilai ratusan juta rupiah.
Hingga kini belum dapat diketahui tindak lanjut mengenai aset ruko ini termasuk apakah sudah diserahkan ke Pemerintah Kota Lubuklinggau atau di lelang atau masih dimiliki Pemkab Mura, karena jawaban atau konfirmasi dari pihak Pemkab Mura belum ada. (fs)