Pemkab Mura Belum Keluarkan Izin Pengelolaan Burung Walet

News5 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Izin Pengelolaan Burung Walet sesuai Perda No. 9 Tahun 2012 tidak bisa diberikan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kepada penangkar walet. Pasalnya, sejak diterbitkan perda tersebut belum memiliki aturan turunan Perbup yang memerinci Petunjuk dan teknisnya. Sehingga sejak terbit hingga kini Perda tersebut tidak satupun dapat mengeluarkan izin kepada Penangkar Walet.

Berbeda dengan mengenai Pajak Sarang Burung Walet bisa direalisasikan karena Perda-nya sudah dilengkapi Perbup yang merincikan Petunjuk dan Teknis pemungutan pajak.

banner 336x280

Selain itu juga, Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas yang merupakan Instansi berwenang mengeluarkan Izin Pengelolaan Burung Walet (sesuai Perda No. 9 Tahun 2012) sejak awal tahun 2017 sudah tidak ada lagi. Kendati demikian izin lingkungan usaha Walet berupa SPPL sebelumnya kewenangan Dinas Lingkungan Hidup sudah diserahkan ke Dinas Penanaman Modal & Pelayaan Terpadu Satu Pintu.

Hal ini diakui Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP, Mei Juanda ketika ditemui dikantornya, Rabu siang. “Untuk mengeluarkan dokumen SPPL (izin lingkungan) Walet, pihak Dinas Lingkungan Hidup telah menyerahkan kepada kami. Namun kami belum mengeluarkan itu selama ini,” kata Mei Juanda. (fsl)

banner 336x280