Paripurna DPR Sahkan Perppu No.1 2020

News, Politik10 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA – | DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III untuk mengambil keputusan berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Salah satunya, yaitu mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU.

Pemaparan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin dalam konferensi pers di hadapan awak media usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Tak hanya itu, Azis mengungkapkan, pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut juga secara resmi menetapkan Revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi UU.

banner 336x280

Lebih lanjut, sambung Azis, DPR RI juga menetapkan Revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi usulan inisiatif DPR RI untuk kemudian akan ditindaklanjuti atau dibahas sesuai mekanisme yang ada. Serta, dalam Rapat Paripurna, DPR RI menerima Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PKF) RAPBN pada tahun anggaran 2021.

“Alhamdulillah, DPR RI telah meresmikan beberapa Undang-Undang yang pertama yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang. Selanjutnya, pengesahan Undang-Undang Minerba serta RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi usulan inisiatif DPR dan UU Penanggulangan Bencana menjadi usulan DPR. Kemudian, menerima Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal RAPBN pada tahun anggaran 2021,” imbuh Azis.

Selain itu, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) menyatakan Rapat Paripurna ini juga sekaligus penutupan Masa Persidangan III. “Sekaligus, tadi sudah ditutup dalam Pidato Ketua DPR RI sebagai penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 yang dimulai pada tanggal 13 Mei 2020 untuk kemudian DPR memasuki masa reses sampai dengan 14 Juni 2020,” tutup politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Ketua DPR RI saat menyampaikan pidatonya dalam Rapat Paripurna mengundang seluruh Anggota Dewan untuk bergotong royong bersama rakyat dalam menangkal penyebaran Covid-19 dan membangun ketahanan sosial. Puan menekankan, di Masa Persidangan III ini, DPR RI bekerja bersama, bergotong royong, fokus pada upaya untuk menanggulangi Covid-19 dan dampak-dampaknya. | pun/sf — DPRRI

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *