MUSIRAWAS – | Dalam waktu dekat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura), segera membuka seleksi penerimaan Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam).
Hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya, penerimaan panwascam boleh berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) asalkan mampu penuhi syarat lepas dari jabatan. Hal itu dikemukakan Ketua Bawaslu Mura, Oktureni sandhra kirana melalui Kordinator Divisi (Kordiv) SDM dan Administrasi Hermansyah didamping Kordiv Hukum penindakan pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Khoirul Anwar ketika dibincangi sejumlah wartawan diruang kerjanya, Rabu (13/11) siang.
Dikatakannya, ini merupakan serangkaian kesiapan menghadapi Pemilukada/ Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mura.
Bawaslu Kabupaten Mura, dalam waktu dekat melaksanakan kegiatan penerimaan dan seleksi Panwascam. Adapun, untuk di Kabupaten Mura ada sebanyak 14 Kecamatan dengan penerimaan 3 orang Ketua, sekretaris dan Bendahara Panwascam.
“Sementara untuk kesempatan kali ini, rekrutmen Panwascam dibuka umum. Bahkan, sesuai dengan keputusan Kepala Bawaslu No 0883/k. Bawaslu/Kp.01.00/XI/2019 untuk PNS diperbolehkan menjadi Panwascam, asalkan memang bersangkutan harus penuhi persyaratan salah satunya harus mundur dari jabatan strukturalnya,” terangnya.
Selain itu, dijelaskan Hermansyah rekrutmen Panwascam menjaring sebanyak tiga orang masing-masing kecamatan. Dimana, semuanya ditentukan hasil tahapan seleksi mulai dari tahap lulus seleksi berkas administrasi, lulus test tertulis, dan wawancara.
“Sedangkan untuk tahapan dibukanya pendaftaran tertanggal 27 sampai dengan 3 Desember 2019 mendatang. Hanya saja, dalam waktu dekat selama 14 hari kita Bawaslu telah membuka pengumuman dibukan pendaftaran calon Panwascam,” bebernya.
Tidak hanya itu, menjadi perhatian penting dkhususkan bagi pelamar berasal dari PNS. Semua sesuai ketentuan, selain mudur dari jabatan pelamar ketika mendaftar mesti melampirkan surat izin pimpinan yakni kepala OPD.
“Tidak ada pengecualian, nantinya bagi yang PNS baik nantinya terpilih menjadi Ketua, Sekretaris maupun Bendahara semuanya mesti mengikuti persyaratan. Dan sekali lagi paling utama, mesti siap mundur dari jabatan meskipun jabatan kasi sekalipun,” pungkasnya. | NRD