Oknum Pemotong Dana JKN Dinkes Mura Diduga Tidak Tersentuh Hukum

Hukum7 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS — Sepertinya dugaan kasus dana JKN Dinas Kesehatan (Dinkes)  Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun 2014 lalu, sampai sekarang ini tidak tersentuh hukum.

Padahal beberapa elemen masyarakat yang ada di daerah ini sudah berulang kali menyuarakan ke media dan melaporkan dugaan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

banner 336x280

Akan tetapi, kenyataannya sampai saat ini menurut mereka,  tidak ada tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut, bahkan oknum pejabat dinkes ini tidak ada yang dipanggil maupun diperiksa oleh aparat penegak hukum yang ada didaerah ini, sehingga oknum pejabat dinkes ini terlihat  jumawa (sombong-red) dan melenggang kangkung, karena merasa dirinya aman.

Padahal diketahui selama ini, jumlah anggaran dalam kegiatan ini tidaklah sedikit, tertera berdasarkan data Penjabaran Anggaran  Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014 lalu. Untuk anggaran kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Musirawas berkisar 6 miliar lebih dengan kode rekening 1.02.1.02.01.24.16.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terkuak kegiatan dana JKN dalam pelaksanaannya, diduga banyak ketimpangan dan rawan terjadi penyelewengan, salah satunya diketahui terhadap dana kapitasi JKN BPJS di Puskesmas Kelingi IV C, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas yang diduga dipotong sebesar 20 persen. Dan hal ini diperkuat menurut laporan pengaduan tertulis yang beredar mengatasnamakan salah satu pegawai Staf Puskesmas Kelingi IV C.

Dimana, isi dalam pengaduan itu tertulis mengenai keberatan atas potongan 20 persen uang jasa kapitasi JKN (BPJS) oleh KUPT Puskesmas Kelingi IV C, yang surat pengaduan itu ditujukan kepada Bupati Musi Rawas.

Selain itu, berkas pengaduan ini dilampirkan dengan fhoto copy notulen hasil rapat puskesmas yang menerangkan adanya pemotongan terhadap dana JKN ini.

Bahkan, menurut keterangan staf pegawai yang tidak menyebutkan namanya ini, jika ada pemeriksaan terhadap staf puskesmas, ia siap bersaksi dan mengungkap fakta kebenaranya.

Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2014 lalu, sudah diadakan rapat interen yang dihadiri  seluruh staf puskesmas membahas pemotongan itu, bahkan pada saat rapat berlangsung sempat terjadi ketegangan dan adu mulut dan jawaban yang didapat dari penuturan KUPT, mengenai pemotongan  20 persen tersebut diperbolehkan oleh Kepala Dinas Kesehatan.

“Waktu itu kata KUPT, mengenai pemotongan dana 20 persen ini, diperbolehkan oleh kepala dinas kesehatan, jadi kenapa masih ada perdebatan masalah ini? Intinya dana JKN tersebut tetap dilakukan pemotongan sesuai kesepakatan sepihak dan bukan bersama,” ujar staf puskesmas ini mewanti-wanti namanya tidak mau ditulis.

Secara terpisah, lagi-lagi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas, dr Tjahyo Koentjoro, saat hendak dikonfirmasi wartawan di kantornya, yang terletak di kawasan komplek perkantoran Agroplitan Center Muara Beliti, tidak berada di tempat.

Sementara Koordinator Wilayah Gerakkan Indonesia Membangun (GIM) Provinsi Sumatera Selatan, Abdullah SH melalui sekretarisnya Genta Lesmana SE yang dikonfirmasi melalui ponselnya mengaku sangat menyayangkan atas tidak adanya tindak lanjut dari aparat penegak hukum yang ada di daerah ini.  Padahal, informasi dugaan kasus JKN ini sudah dilaporkan dan diberitakan di media.

Untuk itu dia menghimbau agar elemen masyarakat yang sudah melakukan pengaduan, mendesak kembai pihak aparat penegak hukum tersebut. “Andai laporan dugaan kasus JKN ini tidak ada kejelasan, saya bersama rekan-rekan yang ada di Palembang akan ikut bergabung kepada elemen penggiat korupsi, untuk melaporkan ulang atas dugaan kasus JKN ini, baik di tingkat provinsi maupun pusat,” ujar Genta.

Karena, lanjut dia, di era reformasi sekarang ini, tidak ada namanya oknum pejabat kebal hukum, dan jika memang ada indikasi perbuatan melawan hukum, cepat atau lambat akan diseret ke meja hijau, karena oknum aparat penegak hukum tidak berani mengambil resiko terlalu jauh demi orang lain mengorbankan tugas dan wewenangnya sebagai penegak hukum.

“Sehebat-hebatnya oknum pejabat itu, percayalah secepatnya akan masuk kerangkeng juga, mana ada orang kebal hukum sekarang ini, apalagi di era reformasi birokrasi dan hukum, reformasi mental,” tegasnya meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus dana JKN tersebut sesuai pengaduan elemen masyarakat yang ada didaerah ini.@gus–Harianjayapos

Berita Terkait :

KPPD Kecam Keras Dugaan Pemotongan Uang JKN Dinkes Mura

Soal Pemotongan Uang JKN, FKBPD Ajukan Surat Konfirmasi ke Pemkab Mura

Mengenai Pemotongan Uang JKN, Inspektorat Akui Belum Terima Laporan

Terkait Potongan Uang Jasa Kapitasi, Penjelasan Inspektorat Membingungkan

Diduga Ada Pemotongan Uang Jasa Kapitasi JKN di Dinkes Mura

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *