KETUA MK Anwar Usman memberikan materi mengenai Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (PUU) dan Transformasi Nilai-Nilai Hukum Islam dalam Perkara PUU pada acara rangkaian acara Gebyar Pekan Hukum Syariah di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang (26/10).
Dalam acara tersebut, Anwar mengatakan bahwa sejarah pemikiran lahirnya MK itu bermula adanya kasus Marbury versus Madison pada 1903. Dalam kasus tersebut, terjadi pembatalan ketentuan yang berkaitan dengan pengangkatan hakim (Judiciary Act 1789). Selain itu, hal tersebut juga menjadi dasar kewenangan judicial review Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Lain halnya dengan judicial review, keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri secara teoritis baru diperkenalkan oleh pakar hukum kenamaan asal Austria, Hans Kelsen (1881-1973). Kelsen menyatakan bahwa pelaksanaan aturan konstitusional tentang legislasi dapat secara efektif dijamin hanya jika suatu organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau tidak, dan tidak memberlakukannya jika menurut organ ini produk badan legislatif tersebut tidak konstitusional.
Untuk kepentingan tersebut, dapat diadakan organ khusus seperti pengadilan khusus yang disebut MK (Constitutional Court), atau pengawasan konstitusionalitas undang-undang (judicial review) dapat juga diberikan kepada pengadilan biasa, khususnya Mahkamah Agung (MA).
Ide Hans Kelsen mengenai pengujian undang-undang di atas sejalan dengan gagasan yang pernah dikemukakan Muhammad Yamin dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Yamin mengusulkan seharusnya Balai Agung (Mahkamah Agung) diberi wewenang untuk “membanding” undang-undang. Namun usulan Muhammad Yamin ini disanggah oleh Soepomo dengan alasan bahwa konsep dasar yang dianut dalam UUD yang tengah disusun bukan konsep pemisahan kekuasaan (separation of power) melainkan konsep pembagian kekuasaan (distribution of power). Selain itu, tugas hakim adalah menerapkan undang-undang, bukan menguji undang-undang. Kemudian, kewenangan hakim untuk melakukan pengujian undang-undang bertentangan dengan konsep supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dan sebagai negara yang baru merdeka belum memiliki ahli-ahli mengenai hal tersebut serta pengalaman mengenai judicial review. Akhirnya, ide pengujian konstitusionalitas undang-undang yang diusulkan oleh Yamin tersebut tidak diadopsi dalam UUD 1945.
Lebih lanjut, Anwar mengatakan bahwa nilai-nilai Islam sudah banyak terserap dalam penetapan konstitusi. Walaupun, Indonesia bukan negara Islam. “Contohnya saja di sila pertama Pancasila, tentu sama dengan yang tertulis dalam ayat pertama Al Ikhlas,” jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Anwar, penyebutan nama Tuhan dalam pembukaan UUD 1945 juga merupakan bukti bahwa Indonesia menempatkan Tuhan di jajaran teratas. Di beberapa pasal undang-undang pun, nama Tuhan menjadi dasar. “Tentu karena Allah adalah Dzat yang kita sembah dan imani,” tegasnya.
Anwar juga menjelaskan, pengujian undang-undang terkait hukum islam juga pernah dilaksanakan oleh MK. Menurutnya, MK pernah memutus 18 perkara permohonan mengenai hal tersebut. Salah satunya mengenai uji UU perkawinan. Pada putusan tersebut, MK mengutip surat Ar-Rum ayat 21, Surat An-Nisaa ayat 1, Surat An-Nisaa ayat 3, Surat An-Nisaa ayat 29 sebagai dasar pertimbangan mengenai penertiban poligami secara gradual dalam ajaran Islam yang bertujuan agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi kesewenang-wenangan laki-laki dan dalam rangka menjaga martabat kaum perempuan.
Sebagai alumni universitas Islam, ia berharap agar nantinya, banyak alumni dari universitas Islam yang memiliki peran penting di negara. Dengan begitu, akan semakin banyak muslim yang bisa berjuang dengan ilmu dan sekaligus mempraktikkan nilai-nilai Islamnya. (Utami/LA–MK)