BATURAJA – Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan menyatakan penukaran uang receh di pinggir jalan adalah riba, karena melanggar ajaran Islam.
Aktivitas penukaran uang di pinggir jalan itu sebenarnya melanggar peraturan, dan melanggar ajaran Islam, kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ogan Komering Ulu (OKU), H Iskandar Aziz, di Baturaja, Kamis.
Menurut dia, jika dilihat sekilas, kegiatan tersebut baik adanya karena dengan maksud membantu warga yang hendak memberikan zakat berupa uang pecahan.
Namun di sisi lain jika diteliti lebih jauh, aktivitas tersebut sebenarnya melanggar peraturan, termasuk melanggar ajaran Islam, karena penukaran uang receh ini nilai tukar uang itu justru jauh lebih mahal bahkan sampai di atas 20 persen.
“Ini haram dalam ajaran Islam. Apalagi penukaran uang di pinggir jalan itu semacam bank gelap,” kata Iskandar.
Ia menegaskan, uang menurut ajaran Islam adalah alat tukar dan bukan komoditi yang boleh diperdagangkan.
Transaksi penukaran uang receh dalam mata uang rupiah, tidak bisa dipersamakan dengan transaksi penukaran uang ke dalam mata uang negara lain.
“Jelas transaksi penukaran uang receh termasuk riba karena misalnya satu lembar pecahan sepuluh ribu ditukar hanya dengan sembilan lembar pecahan seribu,” kata Iskandar.
Ia mengimbau, masyarakat OKU untuk penukaran uang dapat dilakukan di bank, karena tanpa margin keuntungan sesuai nilai uang. (ant)