MURATARA — Dugaan penyimpangan terhadap pelaksanaan kegiatan pengembangan sarana prasarana air minum di Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara yang menelan dana sebesar Rp 8.516.764.000, melalui APBD Muratara, yang dikerjakan PT. Putra Prima Mega Power, dengan masa waktu pelaksanaan selama tiga bulan, terhitung dari bulan Oktober-Desember tahun 2014 lalu, dimana proyek ini dibawah naungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Musirawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan, diminta segera diusut.
Dugaan korupsi itu membuat masyarakat pemantau korupsi (MPK) bersama Lembaga Monitoring dan Pengawasan Bantuan Hukum (Lemwasbakum) yang ada didaerah ini merasa gerah dan melaporkan masalah tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan suratnya ditembuskan kepada sejumlah media cetak lokal maupun nasional.
Hal ini seperti diutarakan pelapor Toding Sugara dan rekannya Azwar Anas pekan lalu. Dikatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, mereka menemukan berbagai kejanggalan yang ada dilapangan, diantaranya, menyangkut kegiatan pekerjaan elektrikal (kelistrikan).
Untuk lampu jalan dan instalasi listrik sampai saat ini belum dikerjakan, termasuk pekerjaan pembuatan landascape, pembuatan drainase dan pembuatan pagar keliling yang diduga sarat terjadi penyimpangan.
Selain itu juga, mengenai volume panjang, hal ini juga patut dipertanyakan, karena ada kemungkinan tidak sesuai . Sedangkan untuk biaya jasa konsultan pengawas, hal ini apabila dilihat dari porsi anggaran dengan hasil pekerjaan patut dipertanyakan karena bentuk kapasitas tanggung jawab selaku pengawas pekerjaan.
“Kita bingung, kok bisanya proyek sudah tutup anggaran, ternyata dilapangan proyek masih berjalan. Kita mencurigai dan mencium proyek ini ada dugaan kongkalingkong antara dinas dan pihak rekanan. Kenapa sampai tidak terjadi putus kontrak? Padahal masa kontrak sudah habis, dan hal ini tentu menjadi tanya besar bagi kami, ada apa dengan Dinas PU Setempat? Yang terkesan sampai membiarkan masalah ini,” terang Toding.
Dikhawatirkan, dalam hal ini antara berkas Berita Acara (BA) proyek yang dibuat dengan kondisi fisik yang ada dilapangan diduga ada manipulasi data, sehingga disaat rekanan pengajuan berkas untuk pencairan dana. Kuat dugaan tidak sesuai dengan kondisi fisik yang ada pada saat itu.
“Bahkan cendrung beberapa item kegiatan yang ada disana diduga banyak belum dikerjakan dan tidak sesuai spesifikasi teknis yang sudah tentukan,” ujarnya.
Masih menurutnya, masalah dugaan penyimpangan terhadap kegiatan ini, sebelumnya sudah diketahui sejak beberapa bulan terakhir ini, namun dia bersama rekannya masih menganalisa berapa besar kerugiaan negara, akibat ulah oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut.
“Kita menduga proyek ini bakal jadi ajang bancakan oknum yang tidak bertanggungjawab. Maka kita berusaha menganalisa dugaan penympangan terhadap pelaksanaan proyek ini. Setelah pertimbangan matang, akhirnya kami bersama rekannya melaporkan masalah ini kepada penegak hukum,” ungkapnya seraya meminta pihak kejaksaan Negeri Lubuklinggau menindak lanjuti terhadap laporan tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Muratara, Ismail, saat dihubungi ponselnya tidak aktif, begitupun sebaliknya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Efran, sampai berita ini terbit belum bisa ditemui. @ gus–Harianjayapos.com