“Pandangan kita bersifat umum, bahwa pemilihan langsung kepala daerah memperkuat sistem pemerintahan presidensil,” kata Ketua Komite I DPD, Akhmad Muqowam saat memimpin rapat pleno di Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2).
Tanggapan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Komite I DPD, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) hari ini.
Menurut Akhmad, pemilihan kepala daerah tidak hanya mempertimbangkan biaya penyelenggaraan, tapi juga tata pemerintahan daerah yang efektif, efisien, responsif, transparan, dan akuntabel. Karena itu, mereka siap membahas wacana pemilihan serentak itu lebih lanjut.
“Kita siap membahas berbagai varian pemilihan serentak itu bersama DPR dan Pemerintah.”
Mengenai persyaratan dalam pencalonan, DPD menyepakati bakal calon Kepala Daerah harus memiliki paling sedikit 20 persen kursi atau 25 persen suara sah partai. Untuk menentukan calon terpilih, seorang kandidat mengumpulkan jumlah suara mayoritas, yaitu minimal 50% + 1 atau mayoritas mutlak 75% dari jumlah suara.
“Lebih tepat formula mayoritas sederhana, di mana jumlah suara bakal calon mayoritas yang menang, tidak memerlukan putaran kedua,” katanya.
Bila dalam pemilihan umum kesatu tidak tercapai suara mayoritas maka dilakukan pemilihan umum kedua yang pesertanya dua kandidat dengan perolehan terbesar. (rol)