MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Mengenai Perizinan Walet, Assisten II Setda Kabupaten Musi Rawas, Syaiful A Ibna saat dihubungi via selulernya 08212312XXXX, Kamis (19/11/2015) menyarankan untuk konfirmasi ke SKPD Teknis. “Silahkan hubungi SKPD Teknis yang lebih detail untuk menjelaskan mengenai perizinan walet, maaf lagi ada kegiatan di Padang, Sumatera Barat,” jawab Syaiful Ibna.
Demikian juga jawaban Syaiful via SMS lebih menekankan untuk koordinasi dengan SKPD yang membidangi urusan perizinan di Kabupaten Musi Rawas. “Ya nanti sy terus info ke badan perizinan u/tl termasuk koord u/ret ke DPpkad. Tks,” demikian tulisan dari SMS Syaiful Ibna.
Diketahui Perda Izin Pengelolaan Burung Walet terbit tahun 2012 dan Perda Pajak Walet tahun 2011, namun kenyataan hingga saat ini belum ada satupun penangkar Burung Walet yang sudah memiliki izin. Sedangkan yang membayar pajak saja baru 9 penangkar walau belum memiliki izin.
Ini bisa saja instansi terkait kurang sosialisasi, masyarakat beranggapan banyak pungli dalam perizinan sehingga terkesan jadi mahal dan sulit, sistem pengurusan izin menunggu tanpa jemput bola serta tidak ada penindakan atau sanksi bagi pelanggar Perda.
Contoh yang lain seperti Budidaya Kolam Ikan, hingga kini berdasarkan info di Dinas Peternakan dan Perikanan berjumlah lebih dari 800 kolam ikan, namun yang memiliki izin hanya 5 Kolam Ikan saja. (fs)
Berita Terkait :
IKPW Pertanyakan Keseriusan Pemkab Mura Tegakkan Perda Walet