MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Terhadap Usaha Penangkaran Sarang Burung Walet (SBW) pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas akan segera sosialisasi perizinan dan inventarisir.
Dari penelusuran Jurnalindependen.com setidaknya di Kecamatan Megang Sakti ada 38 penangkar SBW yang kemudian ditambah temuan baru sebanyak 6 penangkar, bahkan baru-baru ini informasi dari Kecamatan Megang Sakti sebenarnya jumlah penangkar sudah diatas 50-an belum sama sekali memiliki izin dan bayar pajak.
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Musi Rawas melalui Kasi Inventarisir, Supriadi, Kamis (29/10/2015) mengatakan bahwa pihaknya segera turun untuk sosialisasi mengenai izin pengelolaan walet serta segera menginventarisir usaha SBW terutama di Kecamatan Megang Sakti.
“Kita akan menyampaikan himbauan kepada para penangkar bahwa usaha SBW ini ada aturan yang mesti dilaksanakan. Usaha Burung Walet merupakan hasil hutan yang masuk ranah Dishut merupakan potensi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Rawas.
Boleh dikatakan seluruh usaha SBW di Kabupaten Musi Rawas tidak memiliki izin, kendati ada yang sudah bayar pajak dan masih banyak yang belum bayar pajak walau usaha penangkaran sudah dilakukan bertahun-tahun,” ungkap Supriadi.
Untuk itu, lanjut Supriadi, kita akan tertibkan lagi para penangkar agar terdata, dan memiliki izin sehingga pajak walet bisa masuk ke kas daerah, selain itu dapat memberikan rasa aman kepada para penangkar agar tidak dikejar-kejar pihak tertentu yang memanfaatkan penangkar karena melanggar aturan atau hukum.
“Kita berharap pengurusan izin dapat dilakukan dengan sistem jemput bola, hal ini tentu disiasati saat sosialisasi di wilayah Kecamatan bersangkutan, tentu melibatkan aparat pemerintahan setempat,” harap Supriadi.
Mengenai proses perizinan, Supriadi menjelaskan bahwa dalam pengurusan izin banyak melibatkan instansi terkait diantaranya Tata Ruang Wilayah dari Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Izin Lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH), IMB dan Izin Usaha dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) dan Izin Pengelolaan Burung Walet dari Dishut serta untuk penarikan pajak dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
“Izin Pengelolaan Burung Walet dapat dikeluarkan bila seluruh perizinan lain telah selesai, sebelum Dishut mengeluarkan izin tersebut tentu akan di verifikasi sesuai dengan data dan keadaan usaha penangkaran. Bila memenuhi syarat izin dapat di keluarkan dari Kepala Daerah,” jelas Supriadi.
Ketika diminta target penyelesaian mengenai izin burung walet, Supriadi tidak bisa menjamin cepat. “Kita berjalan dulu, bila seluruh izin yang lain selesai, dan dengan catatan Bupati, Sekda dan Assiten ada, izin pengelolaan burung walet dapat selesai paling lama 7 hari kerja. Namun bila kondisi berbeda, kami tidak menjamin dapat selesai bahkan sampai akhir tahun ini belum selesai. Faktor keterlambatan karena kondisi dari penangkar sendiri yang mengajukan izin serta banyaknya izin yang mesti diurus pada instansi terkait yang memakan waktu berbeda-beda,” kata Supriadi.
Demikian juga mengenai biaya izin secara keseluruhan, Supriadi tidak dapat menjelaskan dengan rinci, berapa biaya yang mesti dikeluarkan sesuai aturan. (fs)
Berita Terkait :
Banyak Penangkar SBW Belum Memiliki Izin, Pemkab Dinilai Lemah Sosialisasi