Masyarakat Kecewa Mediasi Sengketa Lahan Eks PT Cikencreng

Desa, News, Peristiwa42 Dilihat
banner 468x60

LUBUKLINGGAU – | Masyarakat penggarap dan yang menetap di lahan eks PT Cikencreng merasa kecewa atas penyelesaian sengketa di lahan tersebut.

Tokoh Pemuda Lubuklinggau Utara I, Doddy Juliansyah mengatakan DPRD Kota Lubuklinggau telah memfasilitasi pertemuan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda Kelurahan Petanang dengan Pemkot Lubuklinggau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Senin (23/03/2021) di ruang Banmus DPRD Kota Lubuklinggau.

Namun dari pertemuan tersebut malah membuat masyarakat kecewa sehingga beranggpan Pemkot Lubuklinggau dan BPN telah menabrak aturan UU pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.

Ketika masyarakat mempertanyakan status lahan eks PT Cikencreng yang telah berakhir HGU pada bulan Desember Tahun 2017 pihak BPN tidak bisa menjawab.

“Dalam UU Pokok Agraria menjelaskan ketika HGU sebuah perusahaan berakhir maka tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai oleh negara, ini sangat melenceng yang terjadi di Kota Lubuklinggau.

HGU sudah berakhir, Pemerintah Daerah dan Perusahaan memiliki hak penguasaan atas lahan dengan luas 1.245 Ha hanya berdasarkan hasil akte perdamaian yang di putuskan Pengadilan dan ini juga diakui sah oleh pihak BPN Kota Lubuklinggau.

Fakta yang terjadi di lapangan, masyarakat sudah puluhan tahun menggarap, mendirikan tempat tinggal bahkan ada satu kelurahan di Kota Lubuklinggau yang masyarakatnya tidak satupun memiliki alas hak atas tempat tinggal mereka,” terang Doddy

Ia melanjutkan, jika permasalahan agraria ini tidak terselesaikan, maka akan memunculkan konflik. Masyarakat akan mengajukan surat permohonan kepada DPRD Kota Lubuklinggau untuk membentuk pansus permasalahan agraria, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ditengah masyarakat.

Dicermati dari informasi yang diterima, masyarakat penggarap dan yang menetap di lahan eks PT Cikencreng merasa tidak menemukan jalan terbaik dari penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Penjelasan pihak Pemerintah ataupun BPN Kota Lubuklinggau, melalui Akte Perdamaian tentang pembagian lahan yang di putuskan oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjadi dasar hukum penguasaan tanah oleh Pemkot Lubuklinggau serta penerbitan sertifikat oleh BPN.

Lahan eks PT Cikencreng yang di telantarkan dan telah berakhir HGU pada bulan Desember 2017 tersebut telah di garap puluhan tahun oleh masyarakat pribumi sebagai mata pencaharian dan tempat tinggal.

Sumber : Panjinews.com
Link : https://panjinews.com/masyarakat-desak-dprd-bentuk-pansus-agraria-di-lahan-eks-pt-cikencreng/

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *