MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Kepala Desa (Kades) Pedang Kecamatan Muara Beliti, Mirhoni mempertanyakan mengapa dirinya tidak bisa menjabat sebagai Pjs Kades Pedang menjelang suksesi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang baru, padahal dirinya tidak akan mencalonkan diri lagi sebagai Cakades Pedang.
“Dalam Pilkades nanti saya tidak lagi maju sebagai calon karena ingin lebih khusyu’ pada agama dan insya Allah akan menunaikan ibadah Haji, lagi pula tidak disetujui istri dan anak-anak.
Namun yang kami pertanyakan, mengapa tidak boleh jadi Pjs. Kades,” kata Mirhoni, siang tadi, Selasa (10/02/2015) saat ditemui dirumahnya.
Mengenai masalah ini sudah kami tanyakan baik kepada pihak kecamatan maupun BPMPD namun alasan mereka mengenai pilkades berpedoman pada peraturan baru. Setiap Pjs. Kades harus dijabat oleh PNS, karena saya bukan PNS maka tidak boleh jadi Pjs. terlepas Cakades atau tidak.
“Seperti disampaikan Kabid Pemdes BPMPD Kabupaten Musi Rawas, habis masa jabatan Kades kami tidak boleh lagi menjadi Pjs. Kades karena itu berdasarkan peraturan yang baru. Tetapi mengapa desa lain bisa dan mereka Pjs. Kades bukanlah kalangan PNS, kami hanya ingin bagaimana peraturan itu diterapkan dengan sebenarnya,” kata Mirhoni.
Mirhoni memberikan contoh untuk beberapa desa di Kecamatan Muara Beliti, Desa Suro pada 27 Januari tadi diangkat Pjs. Kades dari Kadus yang bukan PNS. Kemudian Desa Air Lesing, Pjs. Kades adalah adik Kades sendiri yang telah meninggal dunia. Selanjutnya Pjs. Kades Mana Resmi dijabat oleh tokoh masyarakat yang bukan PNS.
Sementara itu, Kabid Pemdes BPMPD Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Dody Irdiawan saat di temui dikantornya sedang tidak ditempat. (fs)