MURATARA, Jurnalindependen.com — Setidaknya ada 6 dari 7 desa yang ada di Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang Pjs Kades-nya diangkat dari kalangan Non-PNS (Pegawai Negeri Sipil), demikian disampaikan Ketua LSM Raya Indonesia Transparansi Musi Rawas Utara (Duritimurta) kepada Jurnalindependen.com, Senin (27/04/2015).
Menurut menurut Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa dan PP no.43 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang No 6 , dan Permendagri No.112 tahu n 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pada salah satu pasal Berbunyi bahwa Pejabat Kades di tunjuk dari PNS.
“Perlu dipertanyakan mengapa Pjs Kades di 6 desa tersebut diangkat dari kalangan Non-PNS,” kata Debiansyah.
Sementara pihak Pemkab Muratara terutama Bidang Pemerintahan Desa belum dapat dimintai keterangan mengenai alasan ini. (Pr)