LSM CI : Anggaran Kepala Daerah Musi Rawas Nyalahi PP 109 Th 2000

Peristiwa12 Dilihat
banner 468x60

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cinta Indonesia (CI) mengkritisi penganggaran belanja penunjang operasional Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Pemkab Musi Rawas (Mura). Hal ini disampaikan Ketua LSM CI melalui Sekretarisnya, Fauzi kepada Jurnaindependen.com, Jum’at malam (20/11/2015).

Fauzi menyampaikan bahwa pada 2014 lalu, Pemkab Mura dalam penganggaran tersebut menyalahi aturan yang ada sehingga terjadi pembekakan anggaran yang tidak sesuai dengan prinsip efisiensi anggaran.

banner 336x280

“Anggaran tersebut telah dianggarkan Pemkab Mura sebesar Rp 400 juta ini menyalahi PP No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pada pasal 9 ayat 2 huruf d yang menyatakan “Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni diatas Rp 20 miliar hingga Rp 50 miliar paling rendah Rp 300 juta paling tinggi 0.80 persen dari PAD,” papar Fauzi.

Fauzi melanjutkan bahwa berdasarkan analisa lembaganya, terdapat kelebihan anggaran belanja penunjang operasional Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Pemkab Mura, sebesar Rp 57.905.492,-

Dengan perhitungan berdasarkan PAD Mura sebesar Rp 42.761.813.477,- (*) 0.80 persen = Rp 342.094.507,- Sementara hal tersebut dianggarkan sebesar Rp 400.000.000,- jadi terdapat kelebihan Rp 57.905.492,- dengan uraian Penganggaran Rp 400.000.000,- dikurangi batas maksimal Rp 342.094.507,- hasilnya terdapat kelebihan penganggaran Rp 57.905.492,- 

Sementara itu, pihak Pemkab Musi Rawas belum dapat dimintai keterangan mengenai masalah ini, karena libur akhir pekan. (fs)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *