MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud Kukuhkan 13 Kepala Desa dalam Rangka Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan TP-PKK Desa di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025. Selasa (26/08/2025) di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas.
Bupati Ratna Machmud mengucapkan selamat kepada Kepala Desa yang telah dikukuhkan dengan harapan kedepannya harus dapat memuat visi dan misi dengan melibatkan lembaga dan komponen masyarakat secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan dengan prinsip dasar pada pemberdayaan, transparansi, akuntabilitas dan berkelanjutan.
“Saya berharap, saudara Kepala Desa untuk senantiasa memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, melanjutkan dan menyelesaikan program di desa masing-masing, mengantisipasi/deteksi dini terhadap konflik di wilayah kerja masing-masing dan terus berkoordinasi dengan stakeholder yang ada”, kata Bupati.
Dia juga berpesan agar kepala desa terus meningkatkan pelayanan publik, melanjutkan serta menuntaskan program pembangunan desa, dan menjaga koordinasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, Ratna Machmud mengucapkan selamat telah dilantiknya Ketua Tim Penggerak PKK Desa, dan beliau berpesan untuk dapat menjalankan kepercayaan yang telah diberikan dengan penuh amanah dan tanggung jawab untuk memberdayakan kesejahteraan keluarga melalui 10 Program Pokok PKK.
Pada momen tersebut, sebanyak 13 Kepala Desa di Lingkungan Perintah Kabupaten Musi Rawas resmi dikukuhkan, pengukuhan ini merupakan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 1 periode 6 tahun menjadi 8 tahun masa jabatan.
Acara ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, di mana masa jabatan kepala desa kini ditetapkan menjadi 8 tahun.
Hadir Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, Ketua TP PKK Musi Rawas H. Riza Novianto Gustam, Staf Ahli TP PKK Musi Rawas Hj. Marfuatun, Sekda Kabupaten Musi Rawas Ali Sadikin, Anggota DPRD Musi Rawas, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Diantara 13 Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya sebagai berikut :
1. Rozi Ali Sunaryo – Desa Tanjung, Kecamatan Muara Kelingi.
2. Mipta Chori – Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi.
3. Samsul Agais – Desa Kosgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas.
4. Misrayani – Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit.
5. Zakariah – Desa Lubuk Ngin Baru, Kecamatan Selangit.
6. Jasman – Desa Tri Sakti, Kecamatan Megang Sakti.
7. Ishak Arbawi – Desa Megang I, Kecamatan Megang Sakti.
8. Kasim – Desa Mulyo Sari, Kecamatan Megang Sakti.
9. Drs. M. Sidik – Desa M. Kati Baru II, Kecamatan TPK.
10. Ali Sabot – Desa Sumber Sari, Kecamatan Sumber Harta.
11. Joni – Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri.
12. Darman – Desa Jaya Bhakti, Kecamatan Tuah Negeri.
13. Candra Jaya Andi P – Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri.
Dengan pengukuhan ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Rawas, H Sarjani berharap para kepala desa dapat semakin meningkatkan kinerja pemerintahan desa, memperkuat sinergi dengan TP PKK, serta konsisten menjalankan pembangunan yang berpihak pada masyarakat.
Pemkab juga menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan bukan sekadar penambahan waktu, tetapi bentuk kepercayaan agar kepala desa dan TP PKK mampu bekerja lebih maksimal, konsisten, dan berkesinambungan demi terwujudnya Musi Rawas MANTABKAN. (ADV).