KPK Tetapkan Pengusaha Lain Tersangka Alih Fungsi Hutan Riau

Hukum2 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, 30 November 2015. Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EMMS (Swasta) sebagai tersangka.

Tersangka EMMS diduga memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

banner 336x280

Atas perbuatannya tersebut, EMMS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu AM (Gubernur Riau) yang diduga sebagai penerima dan GM (Swasta). Penetapan keduanya sebagai tersangka bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada September 2014. Saat itu, KPK menangkap AM dan GM di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menemukan barang bukti uang senilai 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga merupakan uang pemberian GM untuk pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Provinsi Riau.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. GM divonis 3 tahun pidana penjara denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sedangkan, AM divonis 6 tahun pidana penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jawa Barat. (Humas KPK)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *