JAKARTA — KPK menemukan celah dalam sistem sarana dan prasarana pendidikan dan bantuan siswa miskin (BSM) yang berada di bawah Kementerian Agama.
“Kami lagi-lagi menemukan banyak hal yang bisa disampaikan dalam rangka memperbaiki kinerja tata kelola di bidang program sarana dan prasarana dan bantuan siswa miskin (BSM),” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (05/11).
Temuan yang dimaksud itu di antaranya berupa pemberian bantuan belum didasari perencanaan sempurna, mekanisme pengajuan proposal belum sesuai dengan ‘good governance’, kriteria pemberian bantuan belum transparan, data pemberian bantuan belum terklarifikasi dengan baik, petunjuk teknis direktorat pondok pesantren belum optimal, katanya.
Konferensi pers tersebut dilakukan bersama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Irjen Kemenag M Jassin dan tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK.
“Jadi memang sejak perencanaan belum terdesain dengan baik. Kita (KPK) hadir untuk percepatan, pendekatannya lebih heboh, perlu orang luar yang bicara dalam konteks itu. Prinsipnya keberadaan KPK sebagai pihak eksternal yang punya unsur penindakan akan lebih didengar oleh aparatur di daerah. Bahkan kami tawarkan kalau Rakernas ada kami hadir, atau bila ada terkait kementerian lain kami tawarkan menjembatani kalau ada persoalan,” tambah Pandu.
Padahal total anggaran dana pendidikan di bawah Kementerian Agama mencapai Rp 43 triliun untuk 72 ribu satuan pendidikan dan 4.510 satuan kerja.
Menag Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa Kemenag memang memerlukan pandangan dari pihak lain termasuk KPK.
“KPK punya pengetahuan dalam upaya pembangunan sistem transparan dan akuntabel, jadi tata kelola pencairan dana pendidikan bisa tepat guna dan betul kepada sasaran yang diharapkan. Sekarang ini kami sedang berproses dalam membangun sistem bagiamana tata kelola semakin baik, sistem informasi berbasis Informasi Teknologi (IT) yang jadi persyaratan terwujudnya transparasi dan penanganan pengaduan masyarakat kita benahi, temuan-temuan itu harapannya bisa kita tindak lanjuti,” kata Lukman.
Tindak lanjut dari pertemuan tersebut adalah 1 bulan ke depan akan disusun rencana aksi antara Kemenag, KPK dan kementerian/lembaga terkait lainnya.
“Tindak lanjutnya, 1 bulan setelah ini kami akan menyusun rencana aksi hal-hal apa saja yang dilakukan sehingga ke depan sistem di Kemenag akan lebih baik dan terhindar dari manipulatif atau koruptif,” ungkap Lukman.
Contoh perbaikan sistem antara lain adalah perbaikan mekanisme pengajuan proposal pendirian sekolah.
“Mimpi kami adalah agar ada sistem yang bisa diakses semua pihak, terkait persyaratan siapa yang bisa mengajukan, syaratnya apa saja, mekanismenya apa saja, kapan waktu diajukan, kapan batas akhir pendaftaran, berapa nominal bisa didapat, siapa yang mendapatkan, apa saja kualifikasi, semua masyarakat harus tahu dana negara betul-betul kembali ke rakyat,” ungkap Lukman.
Ia menilai bahwa hal tersebut bukanlah hal yang mustahil meski sulit karena banyaknya satuan kerja dan cakupan kerja yang luas. (rol)