Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap 4 tersangka perkara dugaan suap kepada Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.
Keempat tersangka tersebut adalah RIS (Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014-2019), DAH (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014-2019), IH (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014-2019) dan AIF (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014-2019).
Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Selaku Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muba RIS, DAH, IH dan AIF diduga menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait persetujuan LKPJ Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.
Atas perbuatannya, keempat tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. pasal 64 KUH Pidana.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Diawali saat operasi tangkap tangan yang dilakukan di Palembang pada Juni 2015 KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu BK (Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin), ADM (Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin), SYF (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin) dan F (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai tersangka. Belakangan KPK juga menetapkan PA (Bupati Kabupaten Musi Banyuasin) dan L (Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2014-2019) sebagai tersangka.–Humas KPK—