JAKARTA — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) merekomendasikan tujuh agenda yang selayaknya menjadi prioritas bagi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan.
“Kontras merekomendasikan tujuh agenda prioritas yang terkait dengan bidang politik, hukum dan keamanan di bawah Menkopolhukam,” kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar dalam keterangan tertulis, Ahad (16/8).
Haris memaparkan, agenda prioritas itu antara lain adalah penyelesaian pelanggaraan HAM berat masa lalu yang dilakukan sesuai dengan prinsip anti-impunitas yang dapat menjamin terpenuhinya hak korban dan keluarga korban.
Agenda lainnya adalah penanganan Papua, implementasi perdamaian Aceh, dan reformasi sektor keamanan antara lain sejauh mana profesionalisme TNI dalam bidang pertahanan dan ketertundukannya terhadap sipil sudah berjalan.
Kemudian reformasi Kepolisian RI karena persoalan krusial adalah lemahnya akuntabilitas Polri dalam pelayanan dan penegakan hukum, serta jaminan atas Hak Kebebasan Beragama, Berkeyakinan dan Beribadah.
Terakhir, agenda ketujuh adalah terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KHUP) khususnya terkait dengan isu krusial seperti pasal penghinaan presiden.
“Dalam hal ini, untuk mengatisipasi segala potensi yang muncul dalam proses dan hasil pembahasan draf RUU KUHP, Kemenkopolhukam harus segera memetakan dampak politik dan hukum serta potensinya bagi keberlangsungan politik di Indonesia, serta jaminan penegakan hukum ke depan,” tegasnya. (rol)