JAKARTA, musirawas.com – Komisi II DPR minta klarifikasi Otorita Ibu Kota Negara (IKN) atas isu upaya pengusiran warga demi pembangunan.
Anggota Komisi II DPR, Rosiyati MH Thamrin menyinggung surat dari Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN yang memberikan tenggat waktu 7 hari bagi warga Pemaluan untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.
Belakangan, OIKN mengklaim telah menarik kembali surat itu.
“Ini waktu diberi satu minggu. Sayang sekali. Kalau masyarakat sudah lama ada di sana, kita jangan sampai menindas masyarakat di sana,” ungkap Rosiyati dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Senin, (15/3/2024).
Ia berharap, proses pembangunan IKN tidak perlu bersitegang antara pemerintah dengan masyarakat adatnya seperti yang terjadi di Papua dan Rempang, Kepulauan Riau.
Sementara, Aus Hidayat Nur selaku Anggota Komisi II DPR menyinggung kasus permintaan membongkar bangunan rumah milik warga yang tinggal di RT 006, Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kalimatan Timur.
“Ini kan wilayahnya yang sudah lama ada di situ tapi diperlakukan tidak pantas dengan adanya ultimatum yang disebut sudah dicabut.
Apakah karena OIKN akan bertemu Komisi II jadi dicabut? Mudah-mudahan ultimatum tidak akan ada lagi di situ,” kata Aus. (*)