PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat membentuk desk pemilihan kepala daerah (Pilkada). Desk Pilkada ini untuk memantau pelaksanan pilkada di tujuh kabupaten pada 9 Desember 2015.
“Pembentukan desk Pilkada ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2005 tentang pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata pelaksana tugas (Plt) Kesbangpol Sumsel Herdi Apriansyah, Senin (7/12).
Menurut Herdi, pembentukan desk Pilkada tersebut sebagai bantuan pengawasan terhadap jalannya Pilkada serentak. “Desk Pilkada ini terdiri dari gabungan Kesbangpol, Biro Otonomi, Polri, dan TNI. Inilah peran Pemda dalam pelaksanaan Pilkada. Tapi, penyelenggara pengawasan Pilkada tetap dari Bawaslu,” katanya.
Selain di tingkat provinsi, Desk Pilkada dibentuk pada seluruh Kesbangpol kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada. Desk Pilkada bertugas mengumpulkan seluruh data atau informasi yang diperoleh di lapangan masing-masing kabupaten penyelenggara.
Pilkada serentak 9 Desember di Sumsel berlangsung di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Sselatan, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kabupaten Pali, dan Kabupaten Ogan Ilir.
“Dalam tugasnya, kami hanya mendukung, dan mengumpulkan data-data untuk dilaporkan kepada pimpinan,” kata Herdi. (rol)