Jakarta – Guru Besar IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo yang menghitung kerugian negara akibat korupsi timah dilaporkan ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2025.
Laporan pada Bambang Hero Saharjo ini dilakukan oleh Andi Kusuma, ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), sebuah ormas dari Bangka Belitung.
Bambang Hero Saharjo dilaporkan usai memberikan keterangan sebagai ahli dalam menghitung kerugian yang harus ditanggung oleh negara karena kasus korupsi timah.
Perhitungan Bambang Hero Saharjo Sesuai dengan Ketetapan Pengadilan
Dalam perhitungannya, Bambang Hero Saharjo menyatakan jika kerugian negara karena korupsi ini senilai Rp271 T dengan pembagian rincian kerugian untuk kawasan hutan dan non kawasan hutan.
Untuk kawasan hutan, kerugian lingkungan ekologisnya Rp157,83 T, kerugian ekonomi lingkungan Rp60,76 T, dan pemulihannya Rp5,257 T.
Sedangkan untuk kerugian non kawasan hutan adalah biaya kerugian ekologisnya Rp25,87 T, kerugian ekonomi lingkungan Rp15,2 T, dan biaya pemulihan lingkungannya Rp6,629 T.
Jumlah total kerugian negara dari keduanya adalah sekitar Rp271 T, terhitung dari 2015 – 2022 terkait wilayah IUP atau Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk.
Angka tersebut sudah sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan saat sidang.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan jika perhitungan yang dilakukan oleh Bambang Hero Saharjo atas permintaan dari tim penyidik.
Ia menegaskan bahwa kerugian Rp271 T termasuk dalam kerugian Rp300 T yang terbukti dalam keputusan sidang.
“Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 T,” kata Harli pada awak media, Jumat, 10 Januari 2025.
“Artinya, pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara,” imbuhnya.
Dilaporkan karena dianggap beri jawaban yang etis
Meski menjadi saksi atas permintaan Kejagung, Bambang Hero Saharjo harus menghadapi tuntutan hukum dari salah satu ormas Bangka Belitung, dengan pelapornya adalah Andi Kusuma.
Menurutnya, Bambang Hero Saharjo tidak mencerminkan diri sebagai saksi ahli persidangan karena jawabannya yang dianggap tak etis.
“Saya malas Yang Mulia,” jawab Bambang Hero Saharjo ketika ditanya perhitungan kerugian negara Rp271 T oleh penasihat hukum.
“Sangat tak etis dalam menjawab pertanyaan dari seorang majelis hakim,” kata perwakilan AK Law Firm, tim kuasa hukum Andi Kusuma kepada media pada Selasa, 7 Januari 2025.
Pada hari yang sama, pihaknya telah melayangkan surat somasi pada Bambang Hero Saharjo melalui rektorat IPB.
Dianggap Bukan Ahlinya Untuk Menghitung Kerugian Negara
Tim kuasa hukum Andi Kusuma menambahkan kalau perhitungan mengenai kerugian negara terlalu dibuat-buat.
Kemunculan angka Rp271 T sebagai total kerugian negara itu dianggap ikut memberikan kerugian pada masyarakat Bangka Belitung.
“Bapak Bambang Hero bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya lingkungan,” kata Andi pada awak media, Rabu, 8 Januari 2025.
Sementara pihak Kejagung menyatakan jika ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuan yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara. (*)