MUSI RAWAS – Mencoba mengelabui petugas ketika hendak ditangkap, dengan cara membuang barang bukti (BB) sebuah tas kecil didalamnya berisi barang-bukti (Bb) Narkoba. MH (35) salah seorang pengedar sabu asal Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara tak berkutik diringkus personil Reserse Narkotika (Restik) Satnarkoba Polres Mura tengah berada dipekarangan kebun karet milik warga tak jauh dari kediamannya, Jum’at (29/3) sore sekitar pukul 15.00 wib.
Takayal, tertangkapnya pelaku sendiri. Setidaknya petugas berhasil gagalkan peredaran 28 paket klip kecil 6,87 gram, satu peket klip sedang 1,15 gram berisi serbuk putih sabu-sabu, bersama 2 butir pil ektasi berwarna merah.
Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kasatnarkoba AKP Haerudin membenarkan adanya kasus tertangkap tangan atas nama MH warga Muratara, diduga sebagai pengedar narkoba. Pelaku sendiri ketika hendak ditangkap mencoba membung sesuatu benda mencurigakan. Namun, dengan sigap anggota menangkap pelaku mengamankan Bb narkoba berada didalam tas kecil yang sengaja dibuang pelaku.
“Benar kita telah amankan pelaku penyalagunaan narkoba, yang pelakunya inisial MH warga asal Muratara. Pelaku sendiri memang tengah kita lakukan pengejaran. Dan ketika petugas menyergap, pelaku sempat mencoba hilangkan barang bukti, dengan cara melemparkan tas kecil miliknya ditanah. Ketika dilakukan pelaku berhasil dihentikan petugas yang dikejutkan dari dalam tas terdapat sebanyak 28 paket klop kecil, satu paket sedang bersama dua butir pil extasi berwarna merah,” beber kasat. NRD