MUSI RAWAS – Terkait biaya perjalanan dinas (perjadin) tahun 2017 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas mencapai angka Rp 3,4 miliar di bantah keras Kepala Dinas, Mifta Hulummi, Kamis (29/3/2018)
Tidak ada biaya perjadin sebesar itu, Gilo”, ujar Kadinkes Musirawas tersebut.
Mifta Hulummi, tidak banyak berkomentar dia beralasan dirinya mau rapat dengan pihak BPJS, katanya sambil berlalu.
Diketahui, Dinas Kesehatan Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera selatan, menganggarkan biaya Perjalanan Dinas (Perjadin) dengan nomor rek.5.2.2.15, sebesar Rp 3,4 miliar.
Data dari ringkasan APBD berdasarkan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan tahun anggaran 2017, yang tertuang dalam Peraturan Bupati Musirawas Nomor 75 tahun 2016, tentang Penjabaran APBD Musirawas tahun anggaran 2017.
Dana perjalanan dinas sebesar itu, diperuntukan untuk perjalanan dinas selama satu (1) tahun anggaran di Dinas Kesehatan, dengan uraiannya meliputi untuk Pejalanan Dinas Dalam Daerah sebesar Rp 2, 4 miliar, selain itu ada juga biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp 1 miliar.(Konkritnews.com)