Inilah Pandangan Umum Fraksi Golkar Terhadap Usul Pembentukan PT. Mura Sempurna

News19 Dilihat
banner 468x60

Inilah Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Musi Rawas, pada rapat Paripurna DPRD (04/05) terhadap penyampaian empat Raperda dari Eksekutif pada (28/04), yakni :

  1. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak
  2. Raperda tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Musi Rawas Sempurna.
  3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor : dan
  4. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Dearah nomor 23 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Sesuai dengan hal tersebut di atas, Fraksi Partai Golkar setuju bahwa ke-4 (empat) raperda yang telah disampaikan untuk dibahas lebih lanjut pada tingkat Pansus Dewan secara Objektif dan Konstitusi, agar Peraturan Daerah yang dihasilkan benar-benar dapat berfungsi secara efektif dan konstitusional.

banner 336x280

Dari usulan empat Raperda diatas Fraksi Partai Golkar menyampaikan pandangan umum sebagai berikut :

  1. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak

Berdasarkan argumentasi bahwa usulan Raperda Kabupaten Layak Anak dikarenakan Kabupaten Musi Rawas mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, dalam pandangan Fraksi Partai Golkar usulan Raperda tersebut belum menjadi alasan yang kuat atau urgent, maka Fraksi Partai Golkar meminta kepada pihak Eksekutif untuk memberikan argumentasi yang konkrit.

  1. Raperda tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Musi Rawas Sempurna.

Terhadap usulan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Musi Rawas Sempurna, Fraksi Partai Golkar meminta agar pihak Eksekutif mempertimbangkan pembentukan BUMD tersebut, dikarenakan sebelumnya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah memeiliki 3 (tiga) BUMD, yakni :

  • BUMD Mura Makmur,
  • BUMD Mura Energi yang di sahkan berdasarkan Peraturan Daerah tahun 2006 dan Perda Perubahan pada tahun 2010,
  • Pembentukan Perseroan Terbatas (persero) Multi Propita Silampari berdasarkan Perda Kabupaten Musi Rawas nomor : 6 tahun 2002

Sejauh ini Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah memberikan banyak modal berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas nomor 4 tahun 2010 modal PD Mura Makmur seluruhnya terdiri dari kekayaan Pemerintah Kabupaten yang dipisahkan dan ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan aset sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Pemerintah Kabupaten telah memisahkan kekayaan sebagai penyertaan modal pada PD Mura Makmur sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), berdasarkan informasi juga BUMD Mura Makmur di berikan modal berupa uang sebesar lebih kurang Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Fraksi Partai Golkar meminta kepada pihak Eksekutif agar mempertimbangkan kembali pengajuan Raperda BUMD PT Musi Rawas Sempurna sebelum ada status hukum terhadap tiga BUMD sebelumnya.

  1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor : dan
  2. Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah nomor 23 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Terhadap dua Raperda yaitu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah nomor 23 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, Fraksi Partai Golkar sepakat dan dibahas lebih lanjut.

Sumber : Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Musi Rawas

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *