LUBUKLINGGAU – | Berbagai dugaan modus atau cara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan biaya Perjalanan Dinas (Perjadin) yang menelan anggaran puluhan miliar dalam satu tahun anggaran, diduga modus-modus tersebut dilakukan demi meraup keuntungan.
Dugaan modus-modus Pertanggungjawaban, 2 tahun belakangan ini dipakai Sekretariat DPRD didalam perjalanan dinas.
Berikut modus nya, mulai dari dugaan mark up bill harga hotel atau lebih besar dari harga sebenarnya, dugaan fiktip bill hotel atau nama yang tertera didalam pertanggungjawaban tidak terdapat didalam data hotel, dan bukti pertanggungjawaban, yakni fakta nya menginap di satu kamar untuk dua orang namun di pertanggungjawabkan diduga menjadi satu kamar satu orang.
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen-dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dan hasil konfirmasi kepada masing-masing hotel.
Untuk diketahui, Laporan Realisasi Anggaran Sekretariat DPRD TA 2018, terdapat anggaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp24.897.445.800,00 dan direalisasikan sebesar Rp24.775.395.745,00 atau 99,51%.
Realisasi Perjalanan Dinas Luar Daerah meliputi kegiatan kesekretariatan dan kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Lubuklinggau.
Perjalanan dinas tersebut diantaranya kunjungan kerja terkait dengan konsultasi ataupun koordinasi untuk memenuhi undangan dan kegiatan bimbingan teknis lainnya.
Ruly yang diketahui selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) disaat dikonfirmasi terkait adanya temuan BPK ini tidak dapat memberikan penjelasan. Dengan statemen singkat Ruly mengintruksikan untuk langsung menanyakan hal tersebut kepada Sekretaris Dewan (Sekwan)
“Silahkan tanya langsung kepada Sekwan,” singkat nya.
Hingga saat ini, Fajaruddin selaku Sekretaris dewan belum dapat dihubungi dan ditemui untuk mengklarifikasi hasil audit BPK tersebut. | sumber : linggauupdate.com