Ini Tahapan-tahapan Pilkades 2021 di Musi Rawas

Desa, News, Politik30 Dilihat
banner 468x60

1. Pembentukan Panitia Pemilihan :
a. Tim Pokja Kabupaten 5 – 7 Januari 2021 Penanggung Jawab : POKJA KABUPATEN
b. Tim Pokja Kecamatan 8 – 10 Januari 2021 Penanggung Jawab : POKJA KECAMATAN
c. Panitia Pemilihan Desa 11 – 12 Januari 2021 Penanggung Jawab : BPD

2. Pembekalan teknis bagi Panitia Pemilihan 14 – 27 Januari 2021 Penanggung Jawab : DPMD

3. Panitia Pemilihan menyusun Tata Tertib, Jadwal Kegiatan, Persetujuan dari BPD, dan Penetapan Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa 15 – 28 Januari 2021
Penanggung Jawab : PANITIA DESA

4. Panitia Pemilihan menyusun rencana biaya, Persetujuan dari BPD, dan Pengajuan rencana biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat 16 Januari – 29 Januari 2021 Penanggung Jawab : PANITIA DESA

5. Sosialisasi dan pengumuman kepada masyarakat akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa 17 – 29 Januari 2021
Penanggung Jawab : PANITIA DESA

6. Pembekalan Panitia Desa Untuk Pemutakhiran Data Pemilih 18 – 25 Januari 2021 Penanggung Jawab : POKJA KECAMATAN

7. Pemutakhiran dan validasi data pemilih 20 – 27 Januari 2021 Penanggung Jawab : PANITIA DESA

8. Penetapan dan pengumuman DPS (DPT PILKADA Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020) 25 – 31 Januari 2021 Penanggung Jawab : PANITIA DESA

9. Usul, saran atau perbaikan DPS dari masyarakat (3 Hari) 28 Januari – 2 Februari 2021 Penanggung Jawab : PANITIA DESA

10. Pencatatan data pemilih tambahan dan Perbaikan DPS (Paling Lama 3 Hari) 1 – 5 Februari 2021 Penanggung Jawab : PANITIA DESA

11. Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan dan Perbaikan DPS ( 3 Hari Sejak Berakhirnya Jangka Waktu Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan) 4 – 8 Februari 2021 Penanggung Jawab : PANITIA DESA

12. Penetapan dan Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta Pengiriman DPT ke Dinas PMD Kabupaten Musi Rawas (3 Hari Sejak Berakhirnya Jangka Waktu Penyusunan DPS Dan DP Tambahan) 7 – 11 Februari 2021 Penanggung Jawab : PANITIA DESA, POKJA KECAMATAN DAN DPMD

13. Pendaftaran bakal Calon Kepala Desa Tahap I (9 hari) 10 – 18 Februari 2021
Penanggung Jawab : PANITIA DESA

14. Pendaftaran bakal Calon Kepala Desa Tahap II bagi Desa yang bakal Calon Kepala Desa kurang dari 2 orang (20 hari) 19 Februari – 10 Maret 2021 Penanggung Jawab : PANITIA DESA

15. Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal Calon Kepala Desa Tahap I (7 hari = Desa 2 Hari, Kec. 2 Hari, Kab. 3 Hari) 19 – 25 Februari 2021
Penanggung Jawab : PANITIA DESA, POKJA KECAMATAN DAN POKJA KABUPATEN

16. Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal Calon Kepala Desa Tahap II (7 hari = Desa 2 Hari, Kec. 2 Hari, Kab. 3 Hari) 11 – 17 Maret 2021
Penanggung Jawab : PANITIA DESA, POKJA KECAMATAN DAN POKJA KABUPATEN

17. Seleksi Tambahan Bagi Calon lebih dari 5 orang 19 Maret 2021 Penanggung Jawab : PANITIA DESA DAN POKJA KECAMATAN

18. Pengumuman/Uji Publik Bakal Calon Kepala Desa dengan Berita acara hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi Bakal Calon Kepala Desa (7 hari) 20 – 26 Maret 2021 Penanggung Jawab : PANITIA DESA

19. Penetapan, Pengundian nomor urut Calon Kepala Desa dan Kesepakatan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilanjutkan Deklarasi Damai dan penandatanganan Pakta Integritas Calon Kepala Desa Oleh Pokja Kecamatan 27 Maret 2021 Penanggung Jawab : PANITIA DESA DAN POKJA KECAMATAN

20. Pengumuman/publikasi Nama dan Nomor urut Calon Kepala Desa 27 Maret 2021 Penanggung Jawab : PANITIA DESA

21. Pengadaan surat suara, Kotak Suara, Bilik Suara dan kelengkapannya 28 Maret – 3 April 2021 Penanggung Jawab : PANITIA DESA

22. Kampanye Calon Kepala Desa (3 hari) 2 – 4 April 2021 Penanggung Jawab : PANITIA DESA

23. Pelipatan Surat Suara oleh Panitia Pemilihan dan penyiapan kelengkapan lainnya 4 – 5 April 2021 Penanggung Jawab : PANITIA DESA

24. Panitia Pemilihan menyampaikan undangan kepada pemilih disertai tanda bukti penerimaan 4 – 7 April 2021
Penanggung Jawab : PANITIA DESA

25. Masa Tenang (3 hari) 5 – 7 April 2021 Penanggung Jawab : PANITIA DESA, POKJA KECAMATAN DAN POKJA KABUPATEN

26. HARI PEMUNGUTAN SUARA 8 April 2021 Penanggung Jawab : PANITIA DESA, POKJA KECAMATAN, POKJA KABUPATEN

27. Laporan perhitungan suara oleh Panitia Pemilihan Desa ke Pokja Kecamatan dan Panitia Pemilihan menyampaikan nama Calon Kepala Desa Terpilih kepada BPD (1 Hari) 9 April 2021 Penanggung Jawab : PANITIA DESA

28. Penyampaian Pengaduan/Sanggah Perselisihan Oleh Calon Kades kepada panitia desa (3 hari) 10 – 12 April 2021
Penanggung Jawab : PANITIA DESA

29. Penyelesaian Pengaduan/Sanggah Perselisihan Oleh Calon Kades kepada panitia desa, Pokja Kecamatan, Pokja Kabupaten dan Bupati (paling lama 30 Hari) sejak tanggal diterimanya hasil pemilihan dari Panitia Pemilihan Desa 13 April – 13 Mei 2021 Penanggung Jawab : PANITIA DESA, POKJA KECAMATAN DAN POKJA KABUPATEN

30. Pengesahan dan Peneribtan Keputusan Bupati ttg Pengangkatan Kepala Desa Terpilih (paling lama 30 hari) 14 Mei – 13 Juni 2021 Penanggung Jawab : DPMD

31. PELANTIKAN KEPALA DESA TERPILIH 30 Juni 2021 Penanggung Jawab : PANITIA DESA/KECAMATAN/DPMD

32. Serah Terima Jabatan Kepala Desa dihadapan BPD dan disaksikan Camat 30 Juni 2021 Penanggung Jawab : PANITIA DESA/KECAMATAN/DPMD

Sumber : DPMD Mura.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *