BATURAJA – Penduduk yang sudah Wajib memiliki elektronic Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tapi tidak melakukan perekaman hingga batas waktu 31 Desember 2018, data kependudukanya akan di “Coret” oleh Pemerintah Pusat.
Kabar ini di sampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, Ajahari Selasa (09/10).
Dia menghimbau untuk segera melakukan perekaman sebelum batas waktu tersebut.
“jika sampai 31 Desember 2018 nanti warga masyarakat yang sudah wajib memeiliki KTP Elektronic tidak melakukan perekaman, maka data kependudukanya akan dihapus oleh Pemerintah pusat,” kata Ajahari.
Dijelaskan, untuk memghindari terhapusnya data pada server induk, pihaknya sudah melakukan jemput bola untuk melakukan perekaman e-KTP pada warga ke desa-desa.
“Dalam minggu ini kami mengundang warga Kecamatan Baturaja Barat dan Baturaja Timur yang belum melakukan perekaman, agar datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa Kartu Keluarga (KK) untuk perekaman KTP,” katanya.
Pihaknya juga menghimbau Lurah dan Kepala Desa untuk mendata warganya yang belum melakukan perekaman.
”Setelah data dari desa masuk, akan kami jadwalkan, datang kedesa-desa,” jelasnya.
Ditambahkan, Jika data warga sudah terhapus oleh server, akan terjadi kesulitan mengurus dokumen kependudukan, baik itu mengurus KK, KTP, Akte dan dokumen lainnya,” tegas Ajahari.
Sumber : okurayaupdate.com