*Berakhirnya Sepak Terjang Kawanan Begal di Mura
MUSI RAWAS – | Sepandai pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga perumpamaan yang pantas diberikan Dua kawanan pelaku begal sadis bersenjata Leonardo alias Edo (30) dan Roki Saputra (18) keduanya warga Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Betapa tidak, belum sempat nikmati hasil curiannya. Masing-masing pelaku, justru menerima ganjarannya. Edo mulanya hendak kabur, namun berhasil ditangkap warga hingga akhirnya meregang nyawa tewas diamuk massa.
Sedangkan, pelaku Roki Saputra sendiri walaupun berhasil lari kehutan, pelaku pun nekat melawan petugas hingga akhirnya “keok” dipelor tim buser Satreskrim Polres Mura.
Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kasatreskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto membenarkan adanya kejadian curat, dan tak berselang waktu lama aksi pelaku berhasil dihentikan.
Hanya saja, satu pelaku inisi L meninggal dunia dihajar massa. Dan pelaku lainnya Inisial RS sendiri terpaksa dihadiahi timah panas mengenai kaki kanannya, karena ketika hendak diamankan pelaku lakukan perlawanan dengan menyabetkan sebilah pisau kearah anggota.
“Benar kita telah mengungkap perkara curas 365. Dimana, kedua pelaku jalankan aksi pembegalan dengan todongkan pisau lalu membawah kabur unit sepeda motor milik Chandra Warga Dusun Sri Mulyo Kecamatan STL Ulu Terawas. Dan korban dihadang ketika tak jauh dari kediamannya,” terang Kasat.
Lebih jauh, Wahyu sapaan akrab menyebutkan terungkapnya aksi kedua pelaku semua hasil penyidikan petugas dengan sigap menanggapi langsung masuknya laporan aduan korban, LP-B/87/IX/2019/RES MURA/SUMSEL tanggal 02 September 2019.
“Kronologis kejadian, pelaku ketika itu sendirian melintas ruas jalan poros desa Sri Mulyo, kemudian datanglah dua orang tak dikenal (OTD) menghadang motor korban, lalu dengan garangnya salah satu pelaku todongkan sebilah pisau. Kemudian, dengan paksa merampas sepeda motor lalu kabur meninggalkan korban mengarah ke Desa Sukerejo STL Ulu Terawas,” bebernya.
Tidak hanya itu, ditambahkan Wahyu setelah pelaku berhasil kabur. Korban dengan cepat, melaporkan kejadian ke Mapolres Mura.
“Setelah mendapatkan laporan, kita terjunkan tim buser mendapatkan info kalaulah kedua pelaku berada di Desa Sukorejo tak jauh dari lokasi kejadian. Hanya, sebelum kita lebih dulu amankan pelaku RS. Warga sudah kesal, mengetahui kejadian berhasil mengamankan pelaku L yang akhirnya tewas akibat diamuk massa,” tandasnya.
“Yang jelas, kini pelaku RS dan BB unit Sepeda Motor Honda Revo warna hijau No.Pol. BH-5181-PQ kita amankan ditinggalkan pelaku disebuah pondok berada dihutan. Kemudian, pelaku kita jerat pasal 365 ancaman hukum 15 sampai 20 tahun 20 tahun hukuman penjara,” tukasnya. | NRD