Dua BUMD di Musi Rawas Akan Dibubarkan

News52 Dilihat
banner 468x60

Musi Rawas – Dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura), PT Mura Energi dan PT Mura Makmur yang sudah mati suri belum dibubarkan. Namun Pemkab Mura sudah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan BUMD baru, yakni PT Mura Sempurna, ke DPRD Kabupaten Mura.

Ketua DPRD Kabupaten Mura, Yudi Fratama sebelumnya, mengatakan pembubaran dua BUMD yang lama seperti yang diinginkan DPRD Mura pasti melalui proses yang panjang. Mungkin atas pertimbangan ini, Pemkab Mura mengambil inisiatif untuk mendahulukan penyampaian Raperda Pembentukan BUMD baru, yakni PT Mura Sempurna. Setelah Raperda Pembentukan BUMD baru disahkan menjadi Perda, dan PT Mura Sempurna sudah berjalan, maka dua Raperda diusulkan untuk di-Perda-kan sehingga PT Mura Makmur dan PT Mura Energi dibubarkan.

banner 336x280

Hal tersebut di katakan Ketua DPRD Kab.Mura Yudi Pratama kepada wartawan, usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Mura, serta penyampaian empat Raperda, yang disampaikan Wakil Bupati Mura, Hj Suwarti, di ruang Rapat Paripurna DPRD Mura, Kamis (3/5).

“Kita belum tahu pasti, draf Raperda Pembentukan BUMD baru seperti apa. Yang terpenting, BUMD itu nantinya  harus berkontribusi menyumbangkan PAD Mura. Mengenai Raperda untuk pembubaran dua BUMD sebelumnya sampai saat ini belum kita terima, masih di ranah eksekutif,” Ujarnya.

Sebenarnya saat ini Pemkab Mura sudah mempersiapkan Raperda tentang Pembubaran dua BUMD yang dibentuk berdasarkan Perda No. 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan BUMD Mura Makmur dan Perda No.  18 Tahun 2016 tentang pembentukan BUMD Mura Energi, karena dianggap tidak efektif dan produktif. Karena dua perusahaan itu tidak melakukan aktivitas dan tidak berkontribusi bagi daerah. Maka sudah semestinya dua Perda yang mengatur tentang pembentukan dua BUMD itu dicabut dan dua perusahaan itu dibubarkan.

Raperda ini disampaikan, bersama tiga Raperda lainnya. Empat Raperda yang disampaikan pihak eksekutif yakni, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), Raperda tentang pembentukan BUMD PT Mura Sempurna. Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (RPKB), serta Raperda tentang Pencabutan Perda No. 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Di hadapan pimpinan rapat, Wakil Ketua I Yuzakir Mahmud serta 21 anggota DPRD Kabupaten Mura yang hadir, Suwarti menjelaskan mengenai empat Raperda yang mereka sampaikan, pertama Raperda tentang Kabupaten KLA.

Menurut Suwarti, KLA merupakan kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen, sumber daya pemerintah. Serta  masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh, dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.

“Pembentukan KLA perlu dikembangkan di seluruh Indonesia termasuk di Mura, sehingga mewujudkan Kabupaten Mura layak bagi anak. Untuk mewujudkan Kabupaten Mura sebagai KLA, perlu disusun Perda tentang KLA.”Jelas Suwarti.

Lalu Raperda tentang pembentukan BUMD PT Mura Sempurna. Ia menjelaskan, untuk meningkatkan pembangunan ekonomi kerakyatan dengan menggali sumber daya yang ada dan memiliki nilai ekonomi, diperlukan pengelolaan yang komprehensif melalui pembentukan BUMD.

“Keberadaan BUMD di Mura, diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai payung hukum dalam pembentukan BUMD, perlu disusun Perda yang mengatur tentang tata cara pembentukan BUMD PT Mura sempurna. Sambil, kita menunggu proses pembubaran dua BUMD lama yang tidak efektif lagi,” Ujarnya.

Ketiga, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2011 tentang RPKB. Pajak dan retribusi daerah.

Suwarti menjelaskan, salah satu sumber PAD yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. RPKB, telah ditetapkan dalam Perda No. 14 Tahun 2011 tentang RPKB, karena adanya perubahan rincian tarif dasar dan penambahan pengaturan dalam uji ulang, maka perlu dilakukan penyesuaian.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Perda tentang Perubahan Atas Perda No.14 Tahun 2011 tentang RPKB,” Jelasnya.

Selanjutnya, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah No. 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Sebelumnya, retribusi izin gangguan di Kabupaten Mura telah diatur dalam Perda No. 23 Tahun 2011.

“Tapi dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 27 Tahum 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, yang telah diubah dengan Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang Izin Gangguan di Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha. Untuk itu, Perda No. 23 Tahun 2011, perlu dicabut,” Tutupnya. (Murexs)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *