LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com – Program pembinaan dan pengawasan hubungan industrial di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan terus dicanangkan Pemerintah Kota Lubuklinggau, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melalui Kabid Pengawasan, Agussasi saat ditemui dikantornya, pagi tadi Jum’at (13/02/2015) mengatakan bahwa pengawasan yang dilakukan sesuai dengan Protap.
“Tahun 2014, setidaknya ada 6 kasus mengenai upah normatif yang sudah kita selesaikan tingkat mediasi,” katanya.
Ia menjelaskan apabila tidak ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang di mediasi disnaker maka salah satu pihak dapat melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial . Dalam masalah ini Disnaker sebagai penengah untuk membantu penyelesaiannya.
Selagi tidak ada permasalahan mengenai upah normatif, artinya antara pengusaha dan pekerja sepakat maka Disnaker tidak mempermasalahkannya.
Disnaker dalam masalah ini menghadapi dilema, satu sisi tugasnya mengurangi pengangguran satu sisi menerapkan peraturan upah normatif yang sesuai dengan Upah Minimum Pekerja.
Kalau kita mengharuskan mesti Upah Minimum maka pengusaha akan melakukan perampingan pekerja, maka timbullah pengangguran. Sementara kita punya program untuk mengurangi atau menekan angka pengangguran yang ada.
Mengenai target pemantauan paling tidak 8 perusahaan perbulan yang dibina oleh satu orang pegawai di Disnaker, sedangkan jumlah pegawai untuk pengawasan dan pembinaan 3 orang.
Target ini menurut Agussasi, mesti dicapai karena akan dilaporkan ke tingkat provinsi, pendanaannya pun dari provinsi. “Pendanaan program pengawasan dari Provinsi hanya untuk transpor saja,” ungkapnya. (as)