Disdukcapil Mura Utamakan Pelayanan KTP-KK dengan SOP

Advetorial13 Dilihat
banner 468x60

disdukcapil muraMUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Guna meningkatkan efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas dalam pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menerapkan Standar Operasi Prosedur (SOP).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Mura, H Rudi Irawan melalui Sekretarisnya, Y Mori kepada Jurnalindependen.com, Jum’at (06/02/2015) dikantornya menyampaikan bahwa penerapan SOP untuk mempercepat dan mempermudah dalam pelayanan terhadap masyarakat. Jika SOP tidak dilakukan konsekuensi waktu penyelesaian tidak terpenuhi.

banner 336x280

Ia menjelaskan mengenai alur atau proses permohonan KTP, pemohon datang ke kantor kades/lurah untuk di registrasi, verifikasi dan validasi dengan melihat BIP. Jika biodata penduduk perkeluarga telah memiliki NIK dari Disdukcapil, selanjutnya mengisi formulir F1-21 yang ditandatangani pemohon dan diketahui Kepala Desa/Lurah. Disamping itu dilakukan juga pencatatan pada BHPKPP, Formulir F1-21 dan persyaratan lainnya dibawa ke kantor Kecamatan wilayah bersangkutan.

Dikantor Camat, pengajuan berkas permohonan KTP pemohon diregistrasi, verifikasi dan validasi atas formulir F1-21 melalui BIP, selanjutnya ditandatangani Camat dan dicatat pada BHPKPP. Formulir F1-21 yang telah ditandatangani camat beserta persyaratan lainnya dibawa ke Disdukcapil.

Pemohon datang ke Disdukcapil untuk registrasi, verifikasi dan validasi, petugas Disdukcapil memberikan tanda terima berkas pada berkas yang lengkap dan benar. Berkas permohonan diserahkan kepada Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk untuk verifikasi dan paraf yang selanjutnya diteruskan kepada Kepala Bidang Kependudukan untuk verifikasi dan paraf.

Selanjutnya, berkas permohonan KTP diserahkan kepada operator SIAK untuk selanjutnya dilakukan pengambilan pas foto dan proses infut data dan pencetakan. KTP yang telah dicetak selanjutnya diserahkan kepada Kepala Bidang Kependudukan yang selanjutnya diteruskan kepada Kepala Dinas untuk penandatanganan. KTP yang telah ditanda tangani diserahkan kembali ke Kepala Bidang Kependudukan yang selanjutnya diberikan kepada petugas register Kabupaten untuk proses penyerahan kepada pemohon.

Untuk penerbitan KK, Y Mori menjelaskan bahwa prosesnya sama dengan KTP yakni mulai dari registrasi di Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Disdukcapil.

“Proses KK sama dengan KTP hanya formulirnya berbeda jika KTP menggunakan Formuir F1-21 maka untuk KK menggunakan Formulir F1-15/F1-16 dan persyaratan lainnya. Namun untuk permohonan KK Warga Negara Asing (WNA) ada perbedaan juga, penduduk/orang asing wajib melapor kepada instansi pelaksana dengan menyerahkan persyaratan sesuai aturan,” kata Y Mori.

Secara umum, lanjut Y Mori Disdukcapil mempunyai visi TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFORMASI KEPENDUDUKAN dan misi Memberikan pelayanan prima untuk pemenuhan hak dasar penduduk dengan memberikan identitas dan perubahan status kependudukan dalam rangka mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan, Menyediakan dan mengembangkan informasi kependudukan secara akurat, lengkap dan up to date untuk kepentingan publik dan pembangunan, Meningkatkan SDM Aparatur di bidang pengelolaan administrasi kependudukan.

Sedangkan fungsi Disdukcapil yakni melakukan penyusunan perencanaan bidang kependudukan dan pencatatan sipil, perumusan kebijakan teknis bidang kependudukan dan pencatatan sipil, melaksanakan urusan pelayanan umum bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

Kemudian membina, mengkoordinasi, mengendalikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pengolahan data dan informasi kependudukan dan pencatatan sipil, dan melaksanakan kegiatan penatausahaan DISDUKCAPIL serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai dengan tugas dan fungsinya. (ADV-faisol)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *