MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Hingga saat ini kami tidak mengetahui kalau Objek Wisata Bukit Cogong yang ada di Terawas telah ada izin pelepasan kawasan hutan lindung dari pemerintah, demikian disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) melalui Sekretarisnya, M Ujang Fachrizal saat ditemui dikantornya, Kamis (11/06/2015).
Menurut Ujang, Disbudpar memang melakukan pembangunan di bukit cogong berupa gazebo dan lainnya namun tidak mengetahui kalau bukit Cogong sudah ada pelepasan kawasan hutan lindung.
“Kami tidak tahu kalau kawasan bukit cogong sudah dilepas dari kawasan hutan lindung atau belum, karena yang mengelolanya Dishut. Walaupun bukit cogong sudah dijadikan kawasan wisata, namun kami tidak mempunyai wewenang disitu karena masih ditangani Dishut,” ungkap Ujang Fachrizal.
Sementara itu, Ketua LSM Kriksi Kabupaten Musi Rawas, A Jhonson mengatakan seharusnya Disbudpar tidak boleh menganggarkan pembangunan di kawasan bukit cogong bila belum jelas status tanah tersebut.
“Tidak seharusnya Disbudpar membangun kawasan bukit cogong, karena belum jelas status tanah tersebut. Mestinya harus jelas dulu status tanah tersebut apakah masih status kawasan hutan lindung atau sudah dilepas. BIla memang sudah dilepas baru bisa melakukan pembangunan,” kata Jhonson. (fs)