Palembang, Jurnalindependen.com — Pembangunan UIN Raden Fatah Palembang banyak menuai permasalahan, dari Lahan warga yang ditimbun sampai masalah intimidasi dan lainnya.
Penimbunan UIN Raden Fatah Palembang senilai Rp 25 Milyar (APBD 2014) dan Rp 10 Milyar (APBD 2015) serta Pinjaman dari IDB untuk konstruksi, mengenai land clearing adalah tanggung jawab Pemprov Sumsel dan PIU atau PMU UIN Raden Fatah bukan tanggung jawab IDB ataupun Kementrian Agama.
“IDB hanya membantu masalah kontruksi dan mengenai Land Clearance adalah tanggung jawab Pemrov Sumsel dan PIU/PMU jadi silahkan komplain ke Pemprov Sumsel dan PMU atau PIU Raden Fatah Palembang” Mizan Sya’roni, Kementrian agama menjawab klarifikasi PDNRI mengenai ganti rugi Sawah yang ditimbun tersebut. (10/09/2015)
Pinjaman melalui Kementrian Agama dengan Sistem Syariah dari Islamic Development Bank ( IDB) senilai US $ 123 Juta dan MOU tidak dilaksanakan di Kantor IDB Kuala Lumpur akan tetapi melalui IDB perwakilan Republik Indonesia (Mei 2015)
“MORA project portfolio has been transferred from IDB RKL to the CGO since May 2015. there was no MoU signed at any time during or after the project appraisal by the IDB Regional Office Kuala Lumpur (IDB RKL).
Instead, the Minutes of Meeting (MOM) of the project was concluded and signed between the IDB Appraisal Mission and official representatives of the Government of the Republic of Indonesia as represented by the Ministry of Finance, BAPPENAS and the Ministry of Religious Affairs (MORA)” Demikian Penjelasan Razak Ratne, Economics and Finance Office IDB Regional Office Kuala Lumpur. (24/08/2015)
Minutes of Meeting (MOM) dari pinjaman senilai us $ 123 juta ditandatangani IDB Appraisal perwakilan RI di Jakarta dengan perwakilan Republik Indonesia yaitu Menteri Keuangan, BAPPENAS dan Menteri Agama (MORA) (red) Sertifikat hak Pakai tahun 2012 No 51 atas nama UIN Raden Fatah dikeluarkan oleh BPN Kota Palembang sesuai dengan “Prosedur’ dan atas permintaan serta dokumen dari Pemprov Sumsel . Candra Genial, SH, MH Kepala BPN Palembang menjawab klarifikasi tertulis PDNRI melalui surat bahwa penerbitan SHM No. O51/8 ulu berdasarkan surat surat yang dilampirkan Pemprov Sumsel pada sa’at pengajuan permohonan dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,(11/09/2015) Masalah Pengaduan kasus Internasional tersebut juga sudah dikoordinasikan Ketua Perkumpulan PDNRI ke KPK dan di arahkan untuk dikirimkan ke Pengaduan Masyarakat KPK.
“Silahkan saja dikirimkan ke dumas KPK dgn identifikasi penyelenggara negara yg diduga terlibat korupsi…kapan…berapa besar…modusnya bgamana…siapa saja..” Demikian dikatakan Roni Dwi Susanto Dirlitbang KPK mengenai Lapdu PDNRI terkait masalah pinjaman IDB senilai US$ 123 Juta (26/08/2015) Lapdu Perkumpulan PDNRI atas tndakan Anarkisme Oknum PIU UIN Raden Fatah, Kun Budi yang menimbun Sawah milik Hj. Rosmaini (65 tahun) dan Hj. Rukiyah (75 tahun) warga RT 11 Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang Sumatera Selatan dan sangat kebetulan diterima langsung oleh Kasetum Polda Sumsel, AKBP Evi Helzah dan diproses oleh Kompol Kartini, Kaur Takka setum Polda Sumsel (11/09/2015).
“Semua Surat yang masuk harus segera didistibusikan” Demikian pengarahan AKBP Evi Helzah S.pd dengan tegas dan penuh wibawa kepada seluruh staff Setum Polda Sumsel. “
Masalah Pembangunan UIN Raden Fatah dengan Dana APBN/APBD dan Pinjaman Asing dalam bentuk dolar sangat tertutup, bahkan plang proyekpun baru 2015 dipasang, penuh dengan intimidasi kepada warga baik dari oknum pemprov, Oknum Kepolisian, Oknum TNI dan preman preman ikut pula dilibatkan.
Surat Lapdu PDNRI mengenai Anarkisme penimbunan sawah oleh PIU UIN Raden Fatah juga sudah dikirim ke KPK, Kompolnas, Komnas Perempuan dan instansi terkait lainnya termasuk UNODC dan yang jelas Warga yang rumahnya akan digusur siap mempertahankan hak azazi mereka sampai tetes darah terakhir” Demikian Penjelasan Ahmad Rudi Ketua Umum PDNRI (11/09/2015)
Surat Lapdu tersebut berisi antara lain mengenai anarkisme penimbunan sawah milik Hj. Rosmaini (65 tahun) dan Hj. Rukiyah ( 75 tahun) tanpa izin menggunakan APBD Sumsel 2014 dengan nilai Rp 25 Milyar.
Pembangunan Konstruksi UIN dengan Pinjaman Sistem Syariah dari IDB senilai Us $ 123 juta (Rp 180 Trilyun) dan penerbitan sertifikat No 51 atas nama Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang seluas 150.000 M2.
Sampai berita ini diturunkan, Pemberi Hibah tanah warga ke UIN Raden Fatah (gubernur Sumsel) belum bisa dikonfirmasi, Begitu juga Kapolda Sumsel belum bisa dikonfirmasi terkait Lapdu Anarkisme PIU UIN Raden Fatah Palembang (rd)