Diduga Ada Mark Up Harga Pembebasan Lahan Jembatan Kelingi Batu Urip Taba

Hukum16 Dilihat
banner 468x60

LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Untuk membangun dan mengembangkan infrastruktur terutama akses jalan dan jembatan, Pemerintah Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2013 lalu telah menganggarkan dana melalui Dinas PU dan Tata Kota. Salah satu item kegiatan belanja modal sebesar Rp 7,1 M untuk pengadaan tanah, jalan dan jembatan di SP 4 Simpang Periuk dan Kelurahan Batu Urip Taba.

Informasi yang dihimpun dari salah satu sumber yang dapat dipercaya bahwa dari anggaran tersebut alokasi untuk pembebasan lahan untuk akses jalan dan jembatan Kelingi Batu Urip Taba sebesar Rp 2,5 M namun terealisasi tahun 2013 sekitar Rp 2 M. Pembebasan lahan untuk akses jembatan dilakukan pihak Dinas PU Kota Lubuklinggau terhadap 4 warga pemilik lahan dengan kisaran masing-masing Rp 80-an juta lebih, padahal diketahui belanja pembebasan lahan Rp 2 M.

banner 336x280

"Kami menduga pembebasan lahan tersebut mark up harga, karena kami dapat informasi pemilik yang menjual lahan tersebut tidak pernah mengetahui atau menerima SP2D dari pencairan anggaran tersebut. Dengan kata lain pihak Dinas PU tidak transparan berapa sebenarnya ganti rugi lahan tersebut, karena kami dapat info juga pembebasan lahan tersebut masing-masing diatas Rp 200 juta semua," ujar sumber tersebut, kemarin Kamis (15/01/2015) di Kelurahan Marga Rahayu.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Kota Lubuklinggau saat ditemui sedang tidak ada dikantor, stafnya mengatakan Beliau lagi keluar. Demikian juga Sekretaris maupun Kabid Cipta Karya juga sedang keluar. (fs)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *