MUSIRAWAS – AY (14) warga Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarya, menjadi korban pemerkosaan oleh dua pelaku secara bergiliran selama tiga hari berturut turut. Demikian release berita yang diterima dari Polres Musi Rawas.
Anak Baru Gede (ABG) ini dipaksa melayani nafsu birahi ( diperkosa) dalam kondisi tidak sadar alias teler, karena sebelumnya dicekoki narkotika jenis sabu oleh kedua pelaku.
Kedua pelaku pemerkosaan terhadap AY yakni DP (17) warga Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya dan AH (23), warga Desa Darmasakti Kecamatan Tuah Negeri.
Selain memerkosa secara bergiliran, kedua pelaku juga melakukan penyekapan terhadap korban.
Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas, setelah berhasil diringkus anggota Polres Mura di sebuah lokasi diduga tempat keduanya melakukan penyekapan terhadap korban, Selasa (03/04).
Peristiwa pemerkosaan terhadap anak dibawah umur itu terjadi beruntun setiap hari secara bergiliran sejak 30 Maret hingga 1 April 2018.
Pencabulan pertama kali dilakukan AH, sekitar pukul 01.00 Wib dini hari, dan pukul 07.00 Wib, 30 Maret 2018.
Setelah AH puas mencabuli korban, giliran DP dihari dan tempat yang sama mencabuli korban sekira pukul 18.00 Wib, di rumah proyek Desa Sukamulya Kecamatan Tuah Negeri.
Keesokan harinya, sekitar pukul 05.00 Wib dan 13.00 Wib (31/03), kedua pelaku kembali melakukan pencabulan secara bergiliran terhadap korban di rumah warga bernama Hendri di Desa Sukamulya Kecamatan Tuah Negeri.
Dan selanjutnya pada (01/04), korban kembali dicabuli oleh kedua pelaku sekira pukul 14.00 wib dan pukul 16.00 Wib di rumah Agung.
Kasus pemerkosaan disertai penyekapan terhadap anak dibawah umur ini terungkap setelah orang tua korban, SU (46) yang mencari keberadaan anaknya karena selama empat hari tidak pulang ke rumah.
Setelah mendapat informasi keberadaan anaknya dibawa oleh DP dan AH ke kota Lubuklinggau, pihak keluarga dan orang tuanya melaporkan kejadian itu kepada Polres Mura.
Mendapat laporan dari orang tua korban, anggota langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro membenarkan kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas.
Dikatakan Kapolres, saat penangkapan terhadap kedua pelaku, AY sedang bersama dengan kedua pelaku di sebuah kosan di kawasan Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1, Kota Lubuklinggau.
Dari hasil pemeriksaan, AY diperkosa secara bergantian dibawah pengaruh obat terlarang jenis sabu, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat atas peristiwa itu.
Akibat kejadian menimpa korban, AY mengalami trauma dan merasa ketakutan serta sakit dibagian kemaluannya
Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 81 dan pasal 82 UUD nomor 35 tahun 2014 pengganti UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(IK)