JAKARTA , musirawas.com – Dinilai melanggar kode etik, Dewan Pers merekomendasi pada Tempo untuk minta maaf dan memberikan hak jawab kepada Menteri Bahlil Lahadalia.
Menanggapi rekomemdasi itu, Bahlil tak mau ambil pusing, dia tetap menghormati Undang-Undang Pers yang ada.
“Alhamdulillah, hari ini baru kami terima, saya baru terima surat cinta dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa Tempo dalam kesimpulan dan rekomendasi Dewan Pers itu meminta maaf kepada saya sebagai pengadu dan memberikan hak jawab yang proporsional.
Kerena dinilai melanggar pasal 1 kode etik, itu rekomendasi dari Dewan Etik. Tapi saya suka kok, kita bersahabat,” kata Bahlil pada Konferensi Pers Prospek Investasi Pasca Pemilu 2024, di Jakarta, Senin (18/3/2024)).
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu mengaku siap jika Tempo mau mewawancarai, tetapi dijadwalkan sebelumnya, dan dikasih tenggang waktu, tidak dadakan.
“Saya juga diberi sanksi oleh Dewan Pers. Kalau pers meminta waktu harus diberi waktu.
Saya taat waktu tapi jangan minta di banyak dan jangan memaksa hari ini.
Ini kadang berita mau naik besok kalian baru minta hari ini. Itu yang bikin saya pusing kadang-kadang,” ujar Bahlil.
Diketahui, rekomendasi dikeluarkan Dewan Pers kepada media nasional Tempo, terkait berita yang mengulas soal dugaan mafia tambang dalam podcast Bocor Alus Politik (BAP) yang ditayangkan di YouTube tempo.co.
Dewan Pers menyampaikan hal tersebut melalui Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) tentang pengaduan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia terhadap Majalah Tempo. (*)