Dalam Proses Penyidikan, OJK Tetap Koordinasi ke Penegak Hukum

Hukum26 Dilihat
banner 468x60

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan proses penyidikan terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan tetap berkoordinasi dengan penegak hukum dan instansi lembaga dan/atau pihak lain yang memiliki kewenangan di bidang penegakan hukum. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan Tio Serepina Siahaan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) terhadap UUD 1945 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/2/2019) siang.

“Fakta hukum bahwa OJK dalam melakukan proses penyidikan, tetap berkoordinasi dengan penegak hukum dan instansi lembaga dan/atau pihak lain yang memiliki kewenangan di bidang penegakan hukum. Hal ini jelas terbukti dengan langkah OJK membuat landasan hukum terkait dengan jaksa selaku aparat penegak hukum melalui POJK penyidikan, vide Pasal 6 POJK penyidikan, dan tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” jelas Serepina dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.

banner 336x280

Keterangan Serepina tersebut sekaligus membantah dalil permohonan Nomor 102/PUU-XVI/2018 yang dimohonkan oleh para dosen yang terdiri dari Yovita Arie Mangesti, Hervina Puspitosari, Bintara Sura Priambada, dan Ashinta Sekar Bidari. Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 49 ayat (3) UU OJK. Pemohon mempermasalahkan wewenang penyidikan  dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK tidak mengaitkan diri dengan KUHAP. Isinya menyebut PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum. Artinya, lanjut Pemohon, jika tidak dibutuhkan, maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya yakni penyidik Polri. Pemohon menegaskan, apabila melihat wewenang Penyidik OJK yang termuat dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK, terdapat beberapa ketentuan norma yang melanggar asas due process of law dan dapat menimbulkan kesewenangan-wenangan dari penyidik OJK.

Nota Kesepahaman

Lebih lanjut, Serepina mengungkapkan bentuk koordinasi penindakan tindak pidana di sektor jasa keuangan ditindaklanjuti oleh OJK dengan membuat berbagai nota kesepahaman. Tak hanya itu, OJK juga membuat perjanjian kerja sama dengan beberapa institusi lembaga yang memiliki fungsi penyidikan, seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

“Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh OJK secara terkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain, antara lain pihak kepolisian dan kejaksaan, merupakan bagian dari criminal justice system atau sistem peradilan pidana di Indonesia. Hal tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang OJK. Pasal a quo jelas menyebutkan bahwa wewenang khusus sebagai penyidik yang melekat pada PPNS, tidak lepas dari ketentuan KUHAP, dan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP,” paparnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Nurhaida mewakili Dewan Komisioner OJK selaku Pihak Terkait. Ia menyebut OJK telah membuat nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia dan institusi lembaga pemerintahan lain yang berwenang demi terwujudnya proses penyidikan di sektor jasa keuangan yang efektif dan efisien. Sesuai dengan Pasal 47 UU OJK, Nurhaida menyebut OJK memiliki kewenangan untuk melakukan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki kewenangan di berbagai bidang, termasuk salah satunya dalam rangka kepentingan penyidikan di sektor jasa keuangan. Kerja sama ini dilakukan dalam rangka memperkuat dan mewujudkan efektivitas kerja sama yang sinergis guna pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang dalam sektor jasa keuangan. OJK, lanjutnya, telah membuat nota kesepahaman diikuti dengan perjanjian kerja sama dengan beberapa institusi atau lembaga yang memiliki fungsi penyidikan, antara lain dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan.

“Penting untuk digarisbawahi bahwa kerja sama yang telah terjalin ini dirasakan sangat mempermudah jalannya koordinasi pelaksanaan penyidikan sehingga penyidikan dapat dilaksanakan secara cepat, berbiaya ringan, dan sederhana guna mewujudkan keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan dan stabilitas sistem keuangan yang menjadi marwah besar pembentukan OJK selaku regulator di sektor jasa keuangan,” tegasnya.

Mengacu KUHAP

Terkait penyidikan, Nurhaida mengemukakan bahwa OJK berpatokan pada POJK Penyidikan yang secara umum mengatur mengenai tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik OJK, terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang perbankan, pasar modal, dan/atau industri keuangan nonbank dan lain-lain. Peraturan tersebut dapat dipersamakan dengan peraturan di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia yang mengatur hal-hal teknis pelaksanaan tugas dan fungsi penyidikan. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan dalam memulai penyidikan, OJK akan selalu melakukan proses pengawasan terhadap pelaku jasa keuangan terlebih dahulu.

“Proses penyidikan OJK akan dilakukan apabila OJK telah meyakini secara benar bahwa telah diduga terjadi tindak pidana di sektor jasa keuangan yang tentu saja penetapan status penyidikan mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sebagai informasi, OJK telah melakukan penyidikan atas tindak pidana yang sampai pada akhir bulan Januari 2019 berjumlah total 22 perkara, yang terdiri dari 9 putusan berkekuatan hukum tetap/inkracht dan 13 perkara yang masih dalam proses pengadilan,” tandasnya.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Anwar Usman menunda sidang hingga Senin, 18 Februari 2019 pukul 11.00 WIB. Sidang tersebut untuk mendengar keterangan dua orang ahli dari Pemohon. (Lulu Anjarsari–DPR)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *