Dalam Hal Penegakan Perda, Pemkab Mura Hindari Sikap Arogansi

News21 Dilihat
banner 468x60

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Dalam hal penegakan Peraturan Daerah (Perda) Walet, menurut Kepala DPPKAD Kabupaten Musi Rawas, Gotri Suyanto bukan berarti Pemerintah tidak tegas tapi lebih mengedepankan rasa empati yang tinggi terhadap masyarakat, serta menghindari kesan arogansi.

Gotri Suyanto menyampaikan bahwa terkait banyaknya Usaha Sarang Burung Walet (SBW) yang belum memiliki Izin, pihaknya selalu menghimbau agar memenuhi kewajiban mengurus izin dan membayar pajak daerah.

banner 336x280

“Izin Pengelolaan Walet di Dinas Kehutanan, bila SKPD itu di cabut berdasarkan peraturan bisa saja diatur kembali SKPD yang menangani, bisa saja bagian Ekonomi. Kalaupun masalah izin di SKPD yang dicabut dan diambil kewenangannya oleh Provinsi, masalah pajak di Kabupaten tetap dibayar ke Pemkab Musi Rawas,” kata Gotri Suyanto, kemarin (23/12/2015) di kantornya.

Diketahui bahwa Izin Walet melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas telah diatur pada Perda No. 9 Tahun 2012 tentang Izin Pengelolaan Burung Walet, namun hingga kini belum ada satupun dari ratusan Usaha Penangkaran Burung Walet di Kabupaten Musi Rawas yang memiliki izin. Yang baru ada dalam proses pengurusan. Terkesan Perda ini mandul karena tidak di realisasikan. (fs)

Berita Terkait :

Tidak Mampu Tegakkan Perda Walet, IKPW Sebut Pemkab Mura ‘Banci’

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *