MUSIRAWAS – Untuk meringankan beban ahli keluarga yang meninggal dunia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas berupaya membantu dengan memberikan Santunan Kematian.
Namun demikian, santunan yang diberikan harus sesuai aturan dan syarat-syarat tertentu sesuai Perda dan Perbup yang ada, termasuk nominalnya sebesar Rp3.000.000,-
Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud telah memasukkan dalam Visi Misinya, Musi Rawas Mantab, salah satunya Santunan Kematian ini
Alasannya, karena ketika orang dapat musibah apalagi menyebabkan meninggal dunia, maka perlu dibantu dengan meringankan beban ahli musibah, apalagi kalau keluarga korban memang kurang mampu.
Program Santunan Kematian ini dilaunching pada akhir Bulan April 2021, atau sekitar 2 bulan setelah pelantikan pasangan Ratna Machmud dan Suwarti dilantik menjadi Bupati/Wakil Bupati Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Sudah banyak warga yang telah merasakan manfaat Santunan Kematian ini
Tri Wahyuningsi, warga Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo mengucapkam terima kasih saat suaminya meninggal ada Santunan Kematian dari Pemkab Musi Rawas, sehingga bisa meringankan beban keluarganya.
“Terima kasih ibu Bupati Hj Ratna Macmud yang telah membantu kami dari Santunan Kematian.
Sangat dirasakan manfaatnya saat suami meninggal, untuk mengurus dan membaca yasin, tahlil dan doa bersama keluarga dan tetangga sekitar,” lirihnya.
Dia menerima Santunan Kematian pada Bulan Juni 2024 setelah agak lama dari kematian suaminya, Endri Setiawan bin Paimin warga dusun III Desa F Trikoyo.
Sementara, Warti warga dusun IV Desa Kalibening, Kecamatan Tugumulyo sebagai ahli waris dari almarhum Salbani yang meninggal pada 5 Januari 2024, merasa terbantu dari Santunan Kematian.
“Terima kasih ibu Bupati Hj Ratna Machmud, Santunan Rp3 juta ini.
Semoga terus berlanjut kedepan, sehingga dapat membantu warga yang diantara keluarganya meninggal dunia,” ucapnya merasa senang.
Diketahui, Santunan Kematian (SK) dari Pemkab Musi Rawas pada tahun 2021 sebanyak 1.987 SK.
Tahun 2022, terdata sebanyak 2.120 SK. Sedangkan Tahun 2023, sebanyak 2.122 SK.
Dan, Tahun 2024, diupayakan 2.190 (rencana). Sehingga berjumlah 8.419 SK yang tentunya dari seluruh desa/kelurahan dalam 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Rawas. (*)