Jurnalindependen.com — Mestinya bila hasil audit BPK ada indikasi kerugian negara dapat dilaporkan ke penegak hukum. Apalagi menurut KPK, kesalahan administrasi saja dapat masuk ke ranah pidana, ungkap Ketua Perkumpulan Pemantau Dana Negara RI (PDNRI), Ahmad Rudi ketika dihubungi di Palembang, siang tadi Kamis (27/08/2015).
“Bila dari hasil audit ada unsur kerugian negara, BPK sendiri dapat melaporkan hasil pemeriksaan ke Penegak Hukum. Ketentuan ini, sambung Ahmad Rudi telah tertuang dalam UU No. 15 tentang BPK, pasal 8 ayat 3 : Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.
Pada ayat 4 : Laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” papar Ahmad Rudi.
Sebelumnya didapat info dari DPC Lasykar Anti Korupsi Pejuang 45, Ahlul Fajri bahwa selisih Dana Bagi Hasil (DBH) Migas di Kabupaten Musi Rawas sebesar 51 miliar pada tahun 2012 tidak dilaporkan. Ini diketahui pada hasil Audit BPK di tahun berikutnya yakni Maret 2013.
“Kami telah menyurati Bupati Musi Rawas, kemana uang tersebut. Namun tidak ada jawaban, hasil konfirmasi ke Kepala DPPKAD, H Gotri Suyanto menjelaskan bahwa penggunaan uang sebesar 51 miliar tersebut sudah sesuai dengan Juklak dan Juknis,” kata Ahlul Fajri dua hari yang lalu. (fs)