MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Terhadap pengajuan permohonan izin pengelolaan Sarang Burung Walet (SBW) dari 18 penangkar, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas, melalui Kasi Inventarisir, Supriyadi mengatakan belum bisa diproses karena berkas belum lengkap.
“Berkas masih banyak kekurangan, jadi belum bisa diproses. Kami sudah menyurati para penangkar melalui Ketua Ikatan Petani Walet (IKPW), Wisnu Handoyo untuk memberitahu tentang kekurangan dari pengajuan permohonan izin pengelolaan SBW,” kata Supriyadi saat ditemui dikantornya, Senin (28/12/2015).
Dari lampiran rekap pemberitahuan tersebut, terbaca bahwa rata-rata para penangkar belum memiliki/mengajukan diantaranya : peta/sketsa tempat usaha, izin lingkungan, NPWP, tanda lunas PBB, HO dan IMB serta SIUP.
Terkait mengenai tindak tegas bagi pelanggar Perda tentang Walet, Supriyadi menyampaikan bahwa pihaknya nanti akan turun kelapangan dan menindak bagi penangkar yang tidak memiliki izin (ilegal) sesuai dengan aturan hukum.
“Tentu kita akan menindak tegas bagi penangkar yang tidak ada izin, pimpinan sudah memiliki data tersebut,” tegas Supriyadi.
Diketahui sebelumnya pada 15 Desember 2015, sebanyak 18 Penangkar Sarang Burung Walet (SBW) dari Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas (Mura) mengajukan Izin Pengelolaan Burung Walet ke Bupati melalui Dinas Kehutanan. (fs)
Berita Terkait :
Dalam Hal Penegakan Perda, Pemkab Mura Hindari Sikap Arogansi