JAKARTA – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengajukan uji materiil terkait definisi dan motif terorisme sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme). Sidang perdana perkara Nomor 73/PUU-XVI/2018 pada Kamis (13/9) di Ruang Sidang MK.
Faisal Alhaq Harahap dan Muhammad Raditio Jati Utomo selaku Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 2 UU Terorisme. Pasal a quo menyatakan, “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.”
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut, Faisal menyatakan definisi terorisme sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) khususnya frasa “dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan” dapat menjadi alat bagi pemegang kekuasaan atau rezim untuk melakukan kriminalisasi. Ia melanjutkan frasa tersebut dapat digunakan untuk memberangus dan mendakwa suatu gerakan yang sebenarnya tidak termasuk gerakan terorisme.
“Jika suatu rezim pemerintah tidak menyukai suatu ideologi dan pandangan politik tertentu yang sebenamya tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta gerakan yang dilakukan bukan termasuk gerakan terorisme, demi alasan politik praktis dan kekuasaan semata rezim pemerintah tersebut dapat menggunakan frasa dalam pasal a quo sebagai alat untuk memberangus suatu kelompok tertentu, termasuk umat Islam,” paparnya.
Sementara Raditio yang hadir dalam sidang tersebut, juga menyebut pasal a quo dapat menciptakan stigma lslam mengajarkan terorisme. Selain itu, lanjutnya, Islam dapat dengan mudah dikriminalisasi bila suatu saat nanti rezim pemerintah berkuasa tidak menyukai pandangan Islam. Dirinya juga memandang pasal a quo mempersempit upaya pemberantasan terorisme, sebab motif seseorang melakukan tindakan terorisme tidak hanya terbatas kepada definisi motif yang ada di dalam UU a quo, namun bisa juga berbagai motif lainnya.
“Salah satu contoh motif seseorang melakukan terorisme yang tidak disebutkan dalam UU a quoadalah motif ekonomi, yaitu kejadian bom di Mall Alam Sutera yang dilakukan oleh Leopard Wisnu Kumala dengan tujuan agar dirinya mendapat sejumlah uang dalam bentuk bitcoin dengan melakukan tindakan tersebut,” tegasnya.
Untuk itulah, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK menyatakan frasa \”dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan\” dalam Pasal 1 angka 2 UU Terorisme bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kedudukan Hukum
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyarankan agar Pemohon menguraikan hak konstitusional Pemohon yang dirugikan. Ia menjelaskan belum ada penjelasan kerugian bersifat aktual dan juga potensial. “Masalah legal standing juga masih umum dan tidak spesifik,” ujarnya.
Sementara Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyatakan dengan dihapuskannya frasa tersebut akan menimbulkan sifat represif negara. Sebab, lanjutnya, dengan frasa tersebut justru akan membatasi tindakan yang tergolong sebagai terorisme. “Jika tidak dibatasi, maka tindakan apapun bisa saja pemerintah langsung menyatakan perbuatan yang ada adalah terorisme,” jelasnya.
Sedangkan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyinggung tentang kedudukan hukum Pemohon karena Pemohon menggunakan status sebagai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). “Ini perlu diperjelas apakah Pemohon mewakili organisasi. Sebab Pemohon bukan ketua dan juga sekjen organisasi. Sebab, jika mewakili organisasi, lazimnya direpresentasikan oleh ketua dan sekjen organisasi,” terangnya.
Selain itu, Manahan meminta agar Pemohon mempelajari permohonan Nomor 55/PUU-XVI/2018 yang mempersoalkan norma yang sama. Menurutnya, jika pasal dan dalil permohonan serupa, Pemohon dapat mempertimbangkan permohonannya untuk digabung atau dicabut. Namun, lanjutnya, jika Pemohon menilai akan tetap meneruskan, maka MK tidak akan menghalangi. (Arif/LA–MK)