Palembang, Jurnalindependen.com – Pemasangan Kabel PLN S2JB wilayah Gandus tanpa mengganti kerugian atas penebangan Pohon Karet dan Pohon Pinang yang berusia 10 tahun (2014), Padahal sesuai Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 19 tahun 2014 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Rugi atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh, dan Bangunan diatasnya, akibat Operasi Eksplorasi Dan/atau Eksploitasi BUMN/BUMD dan Perusahaan Swasta Lainnya (Pergub Ganti Rugi Tanam Tumbuh).
“25 buah Pohon Karet dan 25 Buah pohon Pinang berusia 10 tahun yang biasa Kami Panen senilai 100 juta Rupiah. Pohon Kami ditebang oleh Oknum PLN pada 2014 sa’at pemasangan kabel listrik dan minggu kemaren team PLN masih menebang Pohon kami walau sudah dilarang.
Kami sudah mengirim surat ke GM PLN S2JB menggenai ganti rugi tanaman Kami tersebut sesuai dengan arahan Ngadimin PT Tonggak Ampuh (Pemilik Tiang) Sampai hari ini belum ada jawaban dari PLN S2JB.
Kami sudah mencoba melaporkan hal tersebut ke Polsek Talang Kelapa disarankan oleh Kapolsek agar ke Polda Sumsel, kata Yanwar Tanjung, pemilik Lahan yang pohonnya ditebang oleh team PLN S2JB (Sabtu,07/11/2015)
Sementara itu, pihak PT Tonggak Ampuh pemilik tiang yang dipasang menyarankan agar ke PLN S2JB. “2014 tidak ada proyek penanaman tiang listrik beton PT Tonggak Ampuh di Talang Buluh Kec Talang Kelapa Banyuasin.
Mengenai anggaran biaya penebangan tanam tumbuh juga tidak ada dan untuk lebih jelasnya ditanyakan langsung ke PT PLN S2JB sebagai pemilik pekerjaan,” ungkap Ngadimin, PT Tonggak Ampuh melalui surat (21/10/2015)
Pihak Humas PLSNS2JB, Fajar Hanan ketika ditanyakan mengenai hal ini menyampaikan bahwa surat masih di General Manager S2JB, Budi Pangestu yang selanjutnya akan di disposisi ke Lisdes atau ke Humas. (rd)