Bandung — Untuk mewujudkan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang transparan dan akuntabel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar “Seminar Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi”. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam Festival Antikorupsi 2015 yang dihelat di Ruang B2, Sasana Budaya Ganesa, Jalan Taman Sari, Kota Bandung pada Jumat (11/12).
Dalam seminar tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Dadang Kurnia, serta Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin. Kegiatan tersebut dihadiri oleh gubernur, walikota, bupati, Ketua DPRD, kepala perwakilan BPKP seluruh Indonesia, serta Tim Korsupgah Pusat dan perwakilan kementerian/lembaga terkait.
Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dengan BPKP yang bertujuan mendorong pengelolaan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengidentifikasi permasalahan, risiko, dan penyebab pada bidang APBD.
“Yang tak kalah penting, menurunkan potensi tingkat korupsi, dan perbaikan Sistem Pengendalian Intern atas pengelolaan APBD pada pemerintahan daerah,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Zulkarnain juga menyampaikan hasil evaluasi kegiatan Korsupgah sebelumnya yang digelar pada Oktober-Desember di 32 provinsi. Pertama, dalam proses penyusunan dan alokasi anggaran adanya intervensi pihak luar, pengelolaan hibah-bansos yang tidak sesuai, dan alokasi anggaran yang tidak berfokus pada kepentingan publik.
Kedua, dalam pengadaan barang dan jasa, proses yang tidak transparan, adanya markup harga, dan spesifikasi barang yang berbeda. Ketiga, dalam pelayanan publik berhubungan dengan masalah perizinan, masih terdapat praktik-praktik gratifikasi, belum terwujudnya pelayanan prima dalam bentuk Pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSP), dan masih belum transparannya perizinan yang ada.
“Untuk kebutuhan tersebut, kami akan mengumpulkan praktik-praktik terbaik pengelolaan APBD yang ada di negeri ini,” katanya.
Tahun ini, kegiatan Korsupgah difokuskan untuk mendorong pengelolaan APBD yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku; Mengidentifikasi berbagai persoalan, risiko, dan penyebab pada bidang APBD; Menurunkan potensi tingkat korupsi; serta Perbaikan sistem pengendalian internal atas pengelolaan APBD pada pemerintah daerah.
“Ini penting, sebab telah banyak program pemerintah yang bergulir baik melalui APBN maupun APBD, namun hasilnya belum secara nyata mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah,” kata Zulkarnain.
Dari sini, kegiatan Korsupgah akan memantau dan mengevaluasi pada tiga hal utama, yakni Tindak lanjut hasil Korsupgah pada tahun 2014; APBD tahun anggaran 2014/2015, mulai dari perencanaan dan penganggaran, belanja hibah dan bantuan sosial (bansos), dan pengadaan barang dan jasa; serta Kepentingan nasional pada bidang pendapatan. Humas–KPK