MURATARA – ZA (26) dan EM (28) meringkuk di sel tahanan Polres Musi Rawas.
Kedua warga Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara ini diringkus tim Buru Sergap (Buser) Polres Musi Rawas, Kamis (12/04) karena terlibat kasus perjudian atau pelanggaran pasal 303 KUHP.
Penangkapan terhadap bandar dan pemain judi bar bar ini berkat adanya informasi masyarakat bahwa ada perjudian bar-bar di rumah pelaku ZA.
Mendapati informasi itu tim Buser Polres Musi Rawas langsung melakukan penangkapan terhadap ZA yang saat itu sedang membuka perjudian bar bar di rumahnya.
Saat menangkap ZA, petugas juga mengamankan EM yang saat itu sedang bermain judi bar bar (sebagai pemasang).
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro membenarkan tim Buser melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Dikatakan Kapolres, saat ini keduanya sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus guna menangkap bandar yang lebih besar lagi.
Selain mengamankan keduanya, anggota Buser juga mengamankan barang bukti berupa dua unit alat bar-bar dan 40 keping uang logam pecahan Rp 500. (Fir-IK)