Tingkatkan PAD, Pemkab Mura Targetkan Legal SBW Dalam Satu Bulan Selesai

News17 Dilihat
banner 468x60

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Mengenai temuan 38 pelaku usaha Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Megang Sakti yang tidak memiliki izin, pihak Pemkab Musi Rawas menargetkan dalam satu bulan ini segera terealisasi mengenai legalitas usaha dan pajak, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2015.

Kepala DPPKAD Kabupaten Musi Rawas, H Gotri Suyanto melalui Kabid PAD, Effendi Azis menyampaikan kepada Jurnalindependen.com siang tadi, Kamis (22/10/2015) bahwa pihaknya akan mengurus segera mengenai perizinan dan pajak SBW.

banner 336x280

“Kita menargetkan dalam sebulan ini, masalah perizinan SBW harus sudah selesai, sehingga target pajak dari SBW dapat kita pungut. Mengenai perizinan jelas akan di fasilitasi instansi terkait, seperti IMB, SITU, SIUPP dan lainnya di BPMPT. Izin SBW sendiri di Dinas Kehutanan, kemudian Analisis Dampak Lingkungan di BLH. Kalau kita penentuan nilai objek pajak.

Apalagi kami dapat laporan dari UP PP Kecamatan Purwodadi untuk Kecamatan Megang Sakti ada temuan baru 8 penangkar SBW dan 2 di Kecamatan Purwodadi,” ungkap Effendi Azis.

Kami berharap, lanjutnya, agar pelaku usaha SBW dapat berlaku jujur dalam melaporkan hasil SBW yang dapat dibuktikan dengan faktur penjualan. Tidak perlu menutupi dengan upaya untuk memperkecil nilai pajak, nanti juga akan ketahuan.

“Bila pelaku usaha SBW jujur, kami pihak Pemkab Musi Rawas akan membantu agar legalisasi usaha terbit, disamping itu bisa dilakukan pembinaan budi daya serta penjualan dapat dikoordinar dalam suatu badan usaha atau organisasi, sehingga harga yang optimal dapat tercapai. Dengan demikian tentu para pelaku usaha lebih untung,” kata Effendi Azis. (fs)

Berita Terkait :

Mengejutkan, Ditemukan 38 Penangkar SBW di Megang Sakti Tanpa Izin

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *