Periksa Anggota DPR Harus Izin Presiden Dinilai Hambat Hukum

Politik13 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait penegak hukum jika ingin memeriksa anggota DPR harus mendapat izin dari presiden, bertentangan dengan semangat publik untuk percepatan penegakan hukum.

“Ini (putusan MK) bertentangan dengan semangat publik yang menginginkan percepatan penanganan dan penegakan hukum,” katanya, Jumat (25/9).

banner 336x280

Dia mengatakan sebelumnya permintaan agar pemeriksaan anggota DPR harus izin Presiden dibatalkan oleh MK. Karena itu, menurut dia, dalam UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, mekanisme pemeriksaan anggota DPR harus melalui Mahkamah Kehormatan Dewan.

“Lalu sekarang MK mengembalikan izin pemeriksaan anggota DPR melalui presiden. Ini seperti bola pingpong,” ujarnya.

Dia menilai apabila pemeriksaan anggota DPR harus izin MKD, maka prosesnya bisa dipantau bersama oleh masyarakat secara langsung. Namun, menurut dia, apabila harus izin Presiden, syarat administrasinya pasti sulit karena birokrasi di institusi kepresidenan njlimet.

“Saya bingung dengan putusan MK ini, karena sudah dicabut namun dikembalikan lagi ke Presiden,” katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai pascaputusan MK itu, maka UU MD3 harus direvisi karena perlu disesuaikan dengan putusan tersebut.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan penegak hukum jika ingin memeriksa anggota DPR harus mendapat izin presiden.

“Mahkamah (MK) berpendapat, izin tertulis seharusnya berasal dari presiden, bukan dari Mahkamah Kehormatan Dewan,” kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/9).

Dia mengatakan, hal ini bukan sesuatu yang baru, karena pemberian persetujuan dari presiden ke pejabat negara yang sedang mengalami proses hukum sebenarnya telah diatur dalam sejumlah UU, antara lain UU MK, UU BPK, dan UU MA.

Karena itu, menurut dia, MK menilai pemberian izin pemanggilan anggota Dewan dari MKD tidak tepat, karena bagian dari alat kelengkapan Dewan dan tidak berhubungan langsung dengan sistem peradilan pidana.

MK juga berpendapat, pemberian izin dari MKD akan sarat kepentingan karena anggota MKD merupakan bagian dari anggota Dewan itu sendiri.

Selain itu Wahiduddin mengatakan, putusan ini sebagai bentuk fungsi dan upaya membenarkan mekanisme “check and balances” antara legislatif dan eksekutif. (rol)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *